Connect with us

    POLITIK

    Wabup Sutjidra: “Pemkab Buleleng Gunakan Rekomendasi Legislatif untuk Optimalkan Kinerja”

    Published

    on

    Singaraja, JARRAKPOS.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buleleng, Bali, Nyoman Sutjidra, menyatakan bahwa Pemkab Buleleng akan menggunakan rekomendasi pihak legislatif atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 sebagai bahan untuk mengoptimalkan kinerja di tahun 2021.

    Hal tersebut disampaikan Wabup Sutjidra saat membacakan sambutan tertulisBupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, terkait Penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng atas LKPJ Bupati Tahun 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (27/4/2021).

    Kata Sutjidra, segala saran, masukan atau kritik yang tertuang dalam poin-poin rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap LKPJ Bupati akhir tahun 2020, merupakan bahan yang sangat berharga, yang akan ditindaklanjuti guna optimalisasi kinerja Pemkab Buleleng ke depan.

    Dipaparkannya, LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, yang dapat digunakan sebagai sarana sinergitas pihak pemerintah daerah dengan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Serta menjadi media evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

    Advertisement

    “LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

    Berkenaan dengan penyampaian LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada 29 Maret 2021 lau, sesuai ketentuan paling lambat 30 hari sejak disampaikan pemerintah harus sudah dibahas DPRD. Hal tersebut juga telah dibahas secara seksama oleh para anggota DPRD Kabupaten Buleleng.

    “Maka pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembahasan yang telah dilakukan terhadap LKPJ Bupati akhir tahun 2020, sehingga pada hari ini telah menghasilkan rekomendasi atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Buleleng selama tahun 2020,” imbuhnya.

    Rekomendasi atas LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 adalah tahap akhir proses pembahasan LKPJ yang dimulai dari tahapan penyampaian, pembahasan, dan akhirnya sampai pada penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Buleleng akhir tahun anggaran 2020. Selanjutnya atas rekomendasi ini, seluruh jajaran Pemkab Buleleng berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintah berdasarkan saran dan masukan yang telah tertuang didalam rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Advertisement

    “Saya berkeyakinan, bahwa kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas kepemimpinan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, tidak terlepas dari peran serta yang utuh dari dewan yang terhormat, serta partisipasi dari segenap lapisan masyarakat,” tutupnya. frs/*

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]