POLITIK
#1 DPRD Terima LKPJ Bupati Buleleng dengan Penuh Catatan
Singaraja, JARRAKPOS.com – DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (27/4/2021) menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal penyempaiakan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2020.
Rapat yang dilakukan secara virtual itu digelar di ruang sidang utama di lantai dua gedung utama DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tidak hadir dan diwakili oleh Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra.
Dalam rekomendasi DPRD Buleleng yang dibacakan Ketua Komisi I Gede Oddy Busana, SH, selaku jurubicara (Jubir) Dewan dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan banyak sekali catatan terhadap LKPJ Bupati tahun 2020 tersebut. Sedikitnya 41 catatan yang disampaikan dewan sebagai hiasan masukan bagi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan di Bumi Panji Sakti itu untuk sisa masa jabatan yang tinggal setahun itu.
Untuk menghindari multi-interpretasi terhadap isi rekomendasi dewan tersebut, maka redaksi akan menurunkan secara utuh rekomendasi DPRD Buleleng terhadap LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2020. Berikut kami sajikan selengkapnya:
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULELENG
NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG REKOMENDASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULELENG TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BULELENG TAHUN 2020
A. PENDAHULUAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 148 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mengemban fungsi berbeda, dimana DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda/Legislasi, anggaran dan pengawasan. Sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan Kebijakan Daerah.
Dalam implementasi fungsinya, masing-masing unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban konstitusi yang harus dipatuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagaimana dimanatkan pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
DPRD Buleleng memberikan apresiasi kepada Bupati Buleleng beserta seluruh jajaran yang telah menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2020 tepat waktu. Atas nama masyarakat Buleleng kami menyampaikan ucapan terima kasih karena pembangunan tahun anggaran 2020 tetap terlaksana dengan baik, meskipun dalam kondisi prihatin dan penuh keterbatasan akibat Pandemi Covid-19.
Rekomendasi DPRD ini merupakan tanggapan DPRD atas LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2020, berupa catatan dan rekomendasi sebagai masukan dalam menyempurnakan kinerja pemerintah daerah pada tahun anggaran selanjutnya.
B. CATATAN DAN REKOMENDASI TERHADAP LKPJ BUPATI TAHUN 2020
1. Capaian Indikator Makro Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
a. Pertumbuhan Ekonomi
Kondisi Ekonomi Kabupaten Buleleng tahun 2020 menunjukan pelambatan yang cukup signifikan sebagai dampak Pandemi Covid-19, yaitu minus 5,76%. Terkontraksi jauh jika dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 5,53%. Kondisi ini harus dibangkitkan sejalan dengan kebijakan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. DPRD Buleleng merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi dan merumuskan kembali keunggulan komparatif wilayah dalam kondisi Pandemi Covid-19, kemudian dijabarkan melalui program dan kegiatan, disertai dukungan anggaran yang proporsional, ditangani secara holistik dan terpadu antar urusan/Perangkat Daerah.
b. Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Perkembangan PDRB Kabupaten Buleleng tahun 2020 menunjukan perlambatan sejalan dengan melemahnya kondisi perekonomian daerah. PDRB atas dasar harga konstan sebesar 22,07 trilyun rupiah lebih, lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai sebesar 23,43 trilyun rupiah lebih. Demikian halnya PDRB per kapita berdasarkan harga berlaku juga menunjukkan kemerosotan dari 56,65 juta rupih lebih pada tahun 2019 turun menjadi 50,24 juta rupiah lebih pada tahun 2020. Daam kondisi Pandemi Covid-19, sektor usaha pertanian selain tetap memberikan kontribusi dominan, sumbangannya terhadap PDRB justru mengalami peningkatan. Hal ini menginbatkan kembali kepada kita semua bahwa sector ini merupakan sector penting dalam memajukan perekonomian daerah sehingga kedepan perlu mendapat perhatian yang lebih serius, tentunya dengan tidak mengesampingkan sector usaha lainnya.
DPRD Buleleng mendorong agar pembangunan sektor pertanian dilaksanakan untuk mewujudkan peningkatan nilai tambah produk pertanian. Untuk itu, penanganan pasca panen hendaknya lebih diintensifkan, dan integrasi antara pertanian dan pariwisata agar lebih dikonkritkan.
c. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Pencapaian IPM diukur dengan memperhatikan tiga hal pokok yaitu umur Panjang dan hidup sehat; Pengetahuan; dan Standar Hidup Layak. DPRD Buleleng memberikan apresiasi kepada Bupati Buleleng beserta seluruh jajarannya karena pencapaian IPM dua tahun terakhir secara umum berada pada level “tinggi” (nilai IPM 70-80), dimana pada tahun 2020 IPM Kabupaten Buleleng mencapai 72,55 meningkat sebesar 0,25 point dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 72,30. Pencapaian IPM merupakan integrasi dari keberhasilan dari berbagai sector terutama sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Ekonomi, sehubungan dengan itu capaian IPM harus tetap menjadi prioritas Pembangunan dimasa-masa mendatang.
Dalam situasi darurat ancaman Pandemi Covid-19, kita perlu mewaspadai kemungkinan turunnya IPM pada tahun mendatang sebagai dampak akumulatif penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut, baik di tingkat global, nasional maupun regional. Optimalisasi pelaksanaan pembangunan, khususnya urusan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi perlu mendapat perhatian karena akan sangat berdampak terhadap capaian IPM. Pada bidang kesehatan, capaian Pelayanan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) yang optimal (>95%) tetap perlu kita upayakan pada tahun-tahun mendatang.
d. Pengentasan Kemiskinan
Kemiskinan merupakan perasalahan yang sangat komplek dan multi dimensi. Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap meningkatnya persentase penduduk miskin di Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2020 persentase penduduk miskin mencapai 5,32%; meningkat 0,13% dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 5,19%. Salah satu indikator Keberhasilan Pembangunan Daerah adalah menurunnya angka kemiskinan. Pengentasan masalah kemiskinan harus menjadi Prioritas Pembangunan Daerah, yang dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu dengan mengoptimalkan pengelolaan program dan kegiatan sehingga target-target pengentasan kemiskinan setiap tahunnya dapat diukur secara kuantitatif dari setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan. DPRD Buleleng merekomendasikan agar program-program yang bersifat padat karya perlu lebih diintensifkan, dengan melibatkan penduduk lokal.
e. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan dengan baik, meskipun berada pada situasi sulit karena merupakan tahun awal terjadinya Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng. Pendapatan Daerah pada APBD induk dirancang sebesar 2,32 trilyun rupiah lebih. Sedangkan setelah perubahan APBD dirancang menjadi 2,06 trilyun rupiah lebih. Pada akhir tahun anggaran terealisasi sebesar 2,00 trilyun rupiah lebih atau 97,24%. Penurunan target pendapatan terjadi pada hasil pajak daerah sebesar 52,21 milyar rupiah lebih (28,78%) dan hasil retribusi daerah sebesar 8,30 milyar rupiah lebih (27,41%) dari target yang dipasang pada induk APBD tahun 2020.
DPRD Buleleng memaklumi terjadinya penurunan PAD kerena Pandemi Covid-19. Mengingat pentingannya PAD dalam pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah perlu segera mengevaluasi dan memvalidasi sumber-sumber PAD yang dapat menjadi sumber pendapatan yang obyektif, termasuk melakukan perubahan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah pada induk APBD Tahun 2020 yang dirancang sebesar 2,34 trilyun rupiah lebih dan setelah Perubahan APBD dirancang menjadi 2,13 trilyun rupiah lebih, terealisasi sebesar 2,00 trilyun rupiah lebih atau 94,12%. Mengingat keterbatasan sumber Belanja Daerah, maka perumusan program dan kegiatan hendaknya betul-betul untuk menjawah permasalahan daerah.
Penerimaan pembiayaan dirancang sebesar 105,83 milyar rupiah lebih dan terealisasi sebesar 75,83 milyar rupiah lebih (71,65). Pos pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar 34,00 milyar rupiah lebih terealisasi 4,00 milyar rupiah lebih (12,79%) sehingga pembiayaan bersih yang dirancang 71,43 milyar rupiah lebih tereralisasi 100%.
f. Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah
Sebagai upaya optimalisasi pengelolaan pembangunan daerah dimasa mendatang, DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai berikut.
1. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa:
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi:
a. capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
b. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
c. tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya.
frs/*
You must be logged in to post a comment Login