HUKUM
Diduga Terlibat Aksi Teroris, Munarman “FPI” Ditangkap Densus 88 Polri
Tangsel, JARRAKPOS.com – Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman akhirnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Penangkapan dilakukan karena Munarman diduga melakukan tindak pidana terorisme.
“Iya benar (Munarman ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (27/4/2021).
Menurut Argo, Munarma ditangkap di kediaman Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Dilansir dari Kompas.com dan JPNN.Com, Argo menceritakan bahwa Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. “Kemudian bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ungkap Argo.
Hingga berita ini diposting, belum diketahui pasti kasus apa yang menjerat Munarman dan barang bukti apa saja yang disita dalam penangkap tersebut.
Secara teprisah Kabid Humas Polda Metor Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan bahwa Tim Densus 88 sedangmelakukan penggeledahan di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. “Iya, ini berangkat ke petamburan,” ucap Yusri.
Pantauan wartawan media ini di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa Selasa (27/4/2021) sore mulai pukul 17.30 Wib, Tim dari Mabes Polri tiba di Markas ex FPI Jalan Petamburan III Rt 02 Rw 04 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang ,Jakarta Pusat, dalam rangka olah TKP penggeledahan kantor/sekretariat markas Eks FPI.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah petinggi Polri dan TNI turut hadir Kapolres Jakarta Pusat (Jakpis) Kombes Pol Hengki Hariadi, Dandim Jakarta Pusat (Jakpus) Kol. Inf Luqman, Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih, Kaur Ops Kodim 0501 Jakpus, Babinsa jajaran Kodim Jakpus. Kemudian juga terlihat anggota Polsek Tanah Abang serta Ketua RW 03 Petamburan. “Selama kegiatan berlangsung aman Kondusip.” frs/elw/*
You must be logged in to post a comment Login