Connect with us

    NEWS

    Polda Sulteng Imbau Masyarakat Tak Mudik

    Published

    on

    Palu, JARRAKPOS.com – Pandemi covid-19 di Tanah Air masih menjadi ancaman bagi keselamatan warga masyarakat,

    Sehingga Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

    Menyikapi hal tersebut Polda Sulawesi Tengah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik untuk mencegah penyebaran corona virus disease -19 (covid-19).

    Hal tersebut ditekankan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK dihadapan awak media di Palu, saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng, Selasa (27/4/2021)

    Advertisement

    “Dihimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah, masih dalam masa pandemi covid-19 untuk tidak mudik hari raya Idul Fitri 1442 H,

    Perayaan Idul fitri 1442 H momen bersilaturahmi dengan keluarga atau saudara dikampung halaman dapat dilakukan secara virtual,” ungkapnya

    Sementara itu Direktur lalu lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK saat mendampingi Kabidhumas, menegaskan Direktorat lalu lintas Polda Sulteng dan jajaran akan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk perbatasan antar provinsi untuk mencegah lalu lintas orang khususnya yang masuk atau keluar wilayah Sulteng terhitung mulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021.

    Sehingga apabila dilapangan ditemukan pelanggaran sebagaimana surat edaran diatas, maka petugas tidak akan segan-segan untuk memutar balik kendaraan yang dimaksud, jelas pamen tiga melati di Ditlantas Polda Sulteng ini.

    Advertisement

    Kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif baik saat berada dilapangan, melalui media konvensional maupun media sosial tentang larangan mudik, pungkasnya. mar/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]