NEWS
KOGAS RI DUKUNG PEMBERANTASAN TERORIS KKB PAPUA
Jarrakpos.com.Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme, Pasal 1 menyebutkan bahwa definisi terorisme adalah sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dengan melihat definisi singkat diatas maka kita dapat membandingkan definisi tersebut dengan ulah dan aksi – aksi KKB di Papua.
Apa yang mereka lakukan menimbulkan perasaan takut dan teror kepada masyarakat di Beoga Kabupaten Puncak, mereka juga menembak dan membunuh warga sipil dan aparat keamanan termasuk seorang perwira tinggi di dalam tubuh TNI.
Selain itu KKB juga membakar sekolah sebagai fasilitas umum , membakar objek vital termasuk menara – menara telekomunikasi BTS , dan membakar sarana transportasi yaitu pesawat dan helikopter.
KKB pun sudah membunuh simbol negara kita dengan menembak mati Kepala Badan Intelijen Daerah Papua Mayjen ( Anum ) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya, yang juga merupakan seorang perwira terbaik di Korps Baret Merah Kopassus.
Oleh karena itu Ketua KOGAS RI sangat mendukung pernyataan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang mengatakan “Tumpas Habis KKB…HAM belakangan ..”
Menyerukan agar Pemerintah segera mengerahkan Kekuatan Militernya untuk menumpas Pengkhianat-pengkhianat Bangsa tanpa ampun.
Bahwa Negara tidak boleh tunduk dan kalah pada aksi-aksi KKB di tanah Papua, dan sudah seharusnya Pemerintah dan aparat keamanan menurunkan pasukan terbaik Negara Kesatuan Republik Indonesia agar membabat habis KKB dan pengikut-pengikutnya tanpa ampun…
Sumber : Elwa 89
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login