HUKUM
Mabes Polisi: “Penyidikan Kasus Terorisme Berbeda dengan Kasus Biasa”
Jakarta, JARRAKPOS.com – “Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Kombes Ramadhan memberikan penjelasan itu untuk menjawab desas-desus mengenai kenapa pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan menunjukkan.
Perwira melati tiga di pundak itu menjelaskan bahwa penanganan kasus terorisme berbeda dengan pidana umum lainnya.
Desas-desus bernada protes itu berkembang karena terduga teroris Munarman masih belum bisa dijenguk pengacaranya pascatiga hari ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena dugaan interaksi tindak pidana terorisme.
Munarman pun hingga saat ini masih seorang diri di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya tanpa kunjungan dari siapa pun.
Kombes Ramadhan kembali mempertegas alasan Munarman belum bisa dijenguk. “Jadi, saya jawab alasannya karena hukum acara kasus terorisme itu berbeda,” tegas Kombes Ramadhan yang dikutip media ini dari jpnn.com yang melansir dari Antara.
Terkait perkembangan kasus, Kombes Ramadhan menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami kasus Munarman. Menurutnya, penelusuran kasus tersebut membutuhkan konsentrasi. Penyidik, kata dia, ingin fokus terhadap kasus tersebut.
Dijelaskannya, Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Terkait di mana lokasi teror yang dilakukan Munarman, sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri. “Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti,” pungkas Ramadhan. frs/*
You must be logged in to post a comment Login