Connect with us

    HUKUM

    Mafia Rapid Antigen Bekas: Poldasu Tetapkan Lima Karyawan PT KFD Jadi Tersangka

    Published

    on

    Medan, JARRAKPOS.com – Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan 5 tersangka dalam kasus penggunaan alat tes cepat bekas (Rapid Antigen Test) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Jumat (30/4/2021) di Mapolda Sumatera Utara di Medan, mengatakan lima tersangka berinisial PM, SR, DC, M, dan R merupakan karyawan PT Kimia Farma Diagnostik yang beralamat di Jalan RA Kartini Medan, Sumatera Utara.

    Panca mengatakan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah mendaur ulang stik untuk mengambil sampel swab kepada calon penumpang bandara yang hendak memeriksa kondisi Covid-19. Bahkan salah satu dari lima tersangka ternyata memangku jabatan elite di perusahaan itu yakni sebagai business manager. Dialah tersangka berinisial PM yang menjadi actor praktek mafia daur ulang stik ini. “Mereka telah melakukan proses daur ulang ini sejak Desember 2020 lalu,” ungkap Panca.

    Kapolda Panca menyatakan bahwa alat rapid antigen yang didaur ulang itu tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan UU Kesehatan. “Stik yang bekas tersebut dipergunakan kembali untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada konsumen, dan hasilnya oleh para pelaku dibuatkan surat keterangan. Aoakah jasilnya reaktif atau tidak, nah kembali kepada mereka yang melaksanakan tes tersebut,” paparnya.

    Advertisement

    Kapolda Panca juga mengungkapkan bahwa penyidik Ditkrimsus Poldasu sudah menyita sejumlah barang bukti berupa ratuan alat rapid test swab dan uang tunai sebesar Rp 177 juta.

    Dikatakannya, polisi masih terus memperdalam dan mengembangkan kasus untuk membongkar mafia intelektual di bali aksi tidak manusiawi tersebut.

    Kelima tersangak dijerat dengan pasal 98 ayat (3) juncto pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Sementara di tempat terpisah pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, DR Emrus Sihombing menyatakan bahwa Dirut PT Kimia Farma Diagnostik harus bertanggung dan segera melakukan pelacakan serta testing kepada semua penerima.

    Advertisement

    “Terkait dugaan penggunaan alat rapid test antigen daur ulang, demi kemanusiaan, Dirut PT KFD harus bertanggungjawab segera lakukan pelacakan dan testing kepada semua penerima. Jika ada positif, obati. Singkatnya, lacak, testing, dan obati sampai pada orang terakhir. Biaya dari PTKFD,” ujar Emrus Sihombing dalam twitternya @emrus_sihombing. frs/*