POLITIK
ISU MURAHAN BUPATI SAMPANG BENARKAH PILKADES 2021 DITUNDA ? INI JAWABANYA
SAMPANG – JARRAKPOS. COM – Perhelatan pesta demokrasi yang melibatkan 111 kurang lebih Desa di Kabupaten Sampang kini menjadi perbincangan hangat oleh banyak kalangan, lantaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur masih menjadi teka-teki.
Desas-desus penundaan pelaksanaan Pilkades 2021 tak terelakkan. Namun dalam beberapa pemberitaan di Media, Pemerintah Kabupaten Sampang menunda pelaksanaan Pilkades 2021 dengan menggunakan fungsi Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Desa hingga 2022 atau 2025.
“Mudah ditebak, isu seperti ini kan gaya lama, publik dapat menganilisa bahwa hal tersebut hanya akal-akalan Bupati Sampang untuk memanipulasi informasi dengan cara memainkan isu murahan, hemat pula, patut di duga kemungkinan besar bertujuan buruk, yaitu untuk menguasai sistem Anggaran Desa dengan adanya peralihan jabatan ke Plt”, jelas Dinar, Pengamat Politik Jawa Timur dalam sesi wawancara dengan Jarrakpos.id (15/5/2021).
Perihal kepastian pelaksanaannya, tidak ada pihak yang dapat mengkonfirmasi hal tersebut. Mulai dari Bupati, DPMD hingga Diskominfo. Mereka selalu berdalih “bukan kapasitas saya”. Beberapa literatur pemberitaan juga menyatakan bahwa Perbup masih dalam masa penggodokan, bukankah terlalu lama hingga kini penggodokannya masih belum ada kepastian.
“Menurut saya, isu murahan ini sudah tak baik untuk di konsumsi oleh masyarakat. Bupati Sampang ‘lemot’, sebab Bangkalan dan Sumenep saja sudah dapat memastikan pelaksanaan Pilkades, bahkan Bangkalan sudah mengantongi Kades terpilih. Sumenep juga sudah menentukan tanggal pemilihannya. Tapi Sampang belum sama sekali, memang Pemerintah Sampang khususnya Bupati Sampang tak pernah belajar dari pengalaman”, jelas Dinar.
Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditengah wabah Covid-19, telah dijelaskan dengan gamblang apa saja yang harus dipersiapkan dari pembentukan panitia, tugas panitia kabupaten dan kecamatan, pelaksanaan kampanye calon kepala desa hingga penerapan protokol kesehatan.
“Nah itu, sudah jelas regulasinya, lantas apa yang menjadi kebingungan Bupati Sampang, bingung sebab yang akan duduk di jabatan Kepala Desa kebanyakan bukan orangnya pak bupati ?”, ketus Dinar.
Dalam Pasal 44F Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditengah wabah Covid-19, Bupati/wali kota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan.
Diskominfo, dalam websitenya, Per 16 Mei 2021 ini Kabupaten Sampang berada dalam zona hijau. Sebab sebagian besar wilayah Kabupaten Sampang tidak terdampak. Terkonfirmasi 910, sembuh 863, meninggal 83, isoman 4. Apakah jumlah ini tidak dapat dikendalikan seperti pemahaman Bupati Sampang.
“Ini adalah bukti bahwa Bupati Sampang tidak dapat membaca situasi masyarakat serta mementingkan asas tertinggi tentang kedaulatan rakyat yang berdasarkan sistem Demokrasi, Bupati sebagai kepala daerah Sampang kurang tepat dalam membaca status covid-19 di wilayahnya. Bahkan saya berani menyatakan angka 910 adalah akal-akalan Pemerintah Sampang, di Sampang tidak ada covid-19, Sampang sehat,” tegas Dinar.
“Beda lagi apabila ini bertujuan lain, atau dengan maksud mengelabui pandangan masyarakat awam. Atau ketakutannya dalam mengatur politik masa mendatang” Lanjut Dinar
Dinar juga menyayangkan sikap para bakal Calon Kepala Desa dalam menanggapi isu buatan ini dengan cara bungkam. Mengapa tak dapat mendesak pemerintahan setempat untuk segera dilaksanakan Pilkades ? sebab jabatan periode sebelumnya sudah mau berakhir.
“Dan ini wajah awam para bakal calon kepala desa di Kabupaten Sampang, mereka tidak ubahnya seperti kucing tak bertuan. Melihat permainan isu oleh Bupati Sampang mereka diam saja, kurangnya mental kepemimpinan dari para bakal calon. Lalu bagaimana mereka dapat diharapkan oleh masyarakatnya sebagai calon pemimpin di desa tersebut ? Ah Rasa-rasanya mereka hanya memahami jabatan sebagai transportasi menuju kaya. Memalukan dan menyedihkan”, ungkap Dinar.
Pengamat Politik Jawa Timur ini juga berpesan kepada para bakal calon kepala desa agar dapat menyatukan suara mendesak pemerintah setempat untuk segera melaksanakan pemilihan. Kalau tidak dapat bertindak, kepentingan masyarakat secara umum dikacangin nantinya.
“Selama para bakal calon ini diam dan berpangku tangan, membiarkan kedzoliman isu Bupati Sampang berkembang ditengah masyarakat, Pilkades 2021 tetap ditunda dan tak ada yang berubah, begitupun seterusnya. Jika para bakal calon kepala desa serentak melakukan upaya advokasi, edukasi, bahkan bersama-sama menyampaikan aspirasi kepala Bupati Sampang maka Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sampang akan diselenggarakan tahun 2021 ini. Kesimpulannya adalah ditunda ataupun tetap diselenggarakanya Pilkades Serentak Kabupaten Sampang tergantung sikap para bakal calon kepala desa.” tutup Dinar.
Sumber : Jarrakpos.id ( salman)
Editor : /*jrp/klk/tude*/
You must be logged in to post a comment Login