DAERAH
Kemenag Sumut Jamin Uang Haji Dapat Dianbil
Medan – Pemerintah Indonesia secara resmi telah membatalkan keberangkatan Haji pada tahun ini, Namun Para calon jemaah haji di imbau untuk tidak khawatir dan tetap tenang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Syahrul Wirda menjelaskan bagi calon jemaah Haji yang batal berangkat dari Embarkasi Medan diperbolehkan mengambil seluruh uang yang sudah disetorkan.
“Kementerian Agama itu satu pintu. Artinya kalau kebijakan seperti itu, kita harus menjalankannya juga. Untuk Sumut kita berikan para calon jemaah untuk mengambil full uang yang sudah disetor, tapi untuk teknisnya di masing-masing daerah ya,” ujarnya via telepon, Sabtu (5/6/21)
Syahrul menjelaskan, meski calon jemaah mengambil uangnya semua, haknya untuk berangkat Haji masih ada dan masih masuk dalam daftar antrian. Asalkan, kata Syahrul, calon jemaah Haji tersebut tidak membatalkan kursinya.
“Inikan karena Covid, jadi diberlakukan kebijakan seperti itu. Mungkin saja uang bisa digunakan dahulu untuk keperluan yang lain,” sebutnya.
Selain dibolehkannya uang pendaftaran diambil di tengah akibat batal berangkat, para jemaah diminta tetap menerima keputusan tersebut. Sebab, ada pertimbangan lain yang harus dipahami (kesehatan dan kenyamanan) saat pelaksanaan Haji berlangsung.
“Hingga hari ini calon jemaah belum ada yang mengambil uang pelunasan. Nanti saya cek kembali, mungkin dua-tiga hari ini ada laporannya dari kawan-kawan di daerah,” ucapnya.
Diketahui, saat ini negara-negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi ada 11 negara, yakni Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia Swiss dan Uni Emirat Arab.
Indonesia sendiri memastikan meniadakan ibadah Haji tahun ini, karena pandemi Covid-19 di Tanah Air belum juga teratasi. Ini adalah kali kedua penundaan jemaah Haji asal Indonesia termasuk Sumut untuk menunaikan rukun kelima dalam agama Islam tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021. (red)
You must be logged in to post a comment Login