Connect with us

    HUKUM

    Direktur LSM Jarrak Meminta KPK Mengungkap Keterlibatan Oknum BPK dalam Pusaran Korupsi Bantuan Covid 19

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.com-Proses pengungkapan aliran dana kepada pihak pihak yang menikmati keuntungan dalam dugaan Korupsi pengadaan Bansos Covid-19 terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasn Korupsi.

    Kali ini terungkap fakta di persidangan adanya aliran uang senilai Rp1,1 miliar ke anggota BPK Achsanul Qosasih . Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menganalisis terkait fakta di persidangan.

    “Seluruh fakta sidang perkara ini akan dianalisis tim JPU KPK,” Fikri, Selasa (8/6/2021).

    Fikri menerangkan, analisis dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum. “Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami akan pastikan perkara ini dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegas Fikri.

    Advertisement

    Dalam sidang bansos sebelumnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Uang itu berasal dari pungutan fee para vendor penggarap proyek bansos Covid-19.

    Fakta persidangan itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi Joko ihwal aliran uang suap bansos Corona untuk Achsanul Qosasi. Dalam persidangan ini, Matheus Joko dihadirkan tim jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Juliari P. Batubara.

    “Apakah ada yang saudara berikan ke Achsanul Qosasih?” tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Senin (7/6).

    “Ada. Saya berikan kepada orangnya beliau (Achsanul Qosasi), namanya Yonda, pada Juli, Rp 1 miliar, bentuknya dolar Amerika,” ungkap Joko.

    Advertisement

    Joko mengungkap bahwa Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK. Matheus memastikan bahwa uang yang diserahkan itu atas perintah Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono.

    LSM Jarrak melalui Direkturnya Jhon Kelly Nahadin menilai bahwa pernyataan saksi dipersidangan dibawah sumpah hendaknya dijadikan point masuk dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan bantuan Covid 19 ini.

    Jhon meminta KPK serius dan tidak tebang pilih dalam menegakan maupun menyeret pihak pihak yang ikut menikmati aliran dana korupsi Bantuan Covid 19. (Red)

     

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]