Connect with us

    HUKUM

    12 Orang Preman Jalanan Diringkus Polres Labuhanbatu, Ini Kasusnya

    Published

    on

    Labuhanbatu – Sedikitnya 12 orang pelaku tindak pidana pungli di amankan polres labuhanbatu sabtu 12 juni 2021 di sejumlah titik di wilayah hukum polres labuhanbatu.

    Hal tersebut di sampaikan kapolres Labuhanbatu AKBP.Deny Kurniawan.SIK.SH.MH di Dampingi Kasat Reskrim AKP.Parik Hesit ruang Kantor Mapolres Labuhanbatu dalam kegiatan konfrensi Pers Sabtu 21/6/21 Sore.

    “Tadi malam sabtu 12 juni sekira pukul 00.00 wib kita melakukan operasi pemberantasan pungli dan premanisme 

    di beberapa titik di wilayah hukum polres labuhanbatu, hasilnya kita berhasil menangkap 12 pelaku pungli jalanan di jalan lintas sumatera labuhanbatu, utara dan selatan” papar kapolres

    Advertisement

    Kegiatan pemberantasan pungli dan premanisme ini lanjut kapolres untuk menciptakan rasa aman bagi pengendara yang melintas di wilayah hukum yang di pimpinnya.

    “Pelaku pungli ini kerap kali membahayakan pengendara, bahkan ada kasus yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas, sehingga ini menjadi atensi saya untuk di berantas, menurut catatan kita sejak januari 2021 ada 33 pelaku yang telah kita amankan, namun masih saja ada yang berani melakukan tindakan yang sama” pungkasnya

    Itu sebabnya Kapolres labuhanbatu juga menegaskan bagi orang maupun kelompok yang masih mau melakukan kegiatan pungli maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

    “Ini menjadi warning bagi pelaku premanisme jalanan, jika masih ada yang berani melakukan tindakan yang sama, maka kami tak segan segan melakukan tindakan tegas dan terukur, dan kegiatan ini akan terus kita lakukan” ucapnya

    Advertisement

    Kapolres juga menjelaskan ada beberapa titik rawan yang kerap kali sebagai lokasi pemalakan (pungli) di jalan lintas sumatera kabupaten labuhanbatu raya, yakni di simpang hokli rantau selaran, kemudian di siamporik hingga gunting saga labura, serta cikampak dan kota pinang labusel.

    “Bagi masyarakat yang melintas di jalinsum tepatnya di simpang hokli,siamporik,gunting saga labura, kota pinang, cikampak agar berhati hati, jika ada kegiatan pungli, segera laporkan kepetugas setempat, kami akan segera melakukan tindakan sesuai prosedur hukum” imbuhnya

    Untuk kedua korban yang di amankan pihak polres labuhanbatu mejerat pasal 504 ayat 1 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

    “Karena tindak pidana ini adalah tindak pidana ringan maka kita tidak melakukan penahanan, namun proses hukum akan kita lanjutkan” tutupnya

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]