Connect with us

    POLITIK

    Kasus LPPDK Rp 0 Somvir: Tokoh Masyarakat Buleleng Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Bali

    Published

    on

    Singaraja, JARRAKPOS.com – Manipulasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Rp 0 milik DR Somvir, anggota DPRD Bali dari Partai NasDem, pada pemilu 2019 lalu, tampaknya menjadi boomerang bagi penyelenggara Pemilu yakni KPU Bali danBawaslu Bali.

    Ini lantaran KPU Bali dan Bawaslu Bali membenarkan laporan konyol LPPDK Rp 0 DR Somvir hingga dilantik menjadi anggota DPRD Bali periode 2019-2023.

    Nah, kasus itu sudah berada di meja DKPP di Jakarta dan menurut jadwal kasus itu akan disidangkan Jumat, 18 Juni 2021 pukl 09.00 WIB atau 10.00 Wita secara virtual.

    Dar Bali, suara masyarakat kencang mendesak DKPP untuk tidak memberi toleransi kepada KPU Bali dan Bawaslu Bali karena sudah banyak melakukan dosa-dosa yang dinilai merusak nilai-nilai demokratisasi pada Pemilu lalu.

    Advertisement

    Pentolan LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Gede Suardana, S.Farm dan tokoh masyarakat Buleleng Dewa Jek mendesak DKPP untuk memecat seluruh anggota KPU Bali dan Bawaslu Bali karena dinilai telah menodai bahkan merusak nilai-nilai demokrasi. Dewa Jek mendesak DKPP memecat semua komisioner KPU Propinsi Bali dan seluruh komisioner Bawaslu Bali karena turut serta membenarkan dan meloloskan Somvir yang jelas-jelas memberikan keterangan bohong dan meresahkan masyarakat dengan keterangan untuk memperoleh dukungan 11 ribu suara lebih tanpa biaya sepeserpun.

    Desak kedua tokoh itu didasarkan pada beberap fakta kasus yang dilakukan KPU Bali dan Bawaslu Bali. Pertama, KPU Bali mark-up dana Pilgub Bali 2018 sebesar Rp 98 miliar. Dana itu berhasil diselamatkan oleh Nyoman Tirtawan yang kala itu sebagai anggota DPRD Bali dari NasDem.

    “Kami mendesak DKPP harus memecat seluruh anggota KPU Bali dan Bawaslu Bali karena melakukan mark-up Rp 98 miliar dana Pilgub tahun 2018. Terbukti atas teriakan Nyoman Tirtawan dari Partai NasDem menginterupsi Gubernur Bali dalam siding DPRD Bali, meminta Gubernur Bali untuk merasionalisasi Rp 98 miliar. Biar dana itu dipotong tetap buktinya Pilgub Bali tetap berjalan lancar dan sukses,” desak Dewa Jek dan Gede Suardana.

    Dosa lainnya yang sangat memalukan proses demokrasi pada pemilu 2019 lalu adalah meloloskan DR Somvir, caleg, yang membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye fiktif atau manipulatif Rp 0. “Dosa lain KPU Bali dan Bawaslu Bali adalah meloloskan caleg yang membuat laporan dana kampanye diyakini fiktif Rp 0 atas nama DR Somvir. Ini sesuatu yg sangat mustahil diamini oleh KPU Bali dan Bawaslu Bali. Bagaimana jika semua peserta pemilu bikin laporan nol? Tidak perlu auditor publik dan efesien anggaran pemilu,” tandas Dewa Jek sekaligus menyindir KPU dan Bawaslu Bali.

    Advertisement

    Suardana menambahkan, “Keterangan yang sangat konyol serta mustahil, jelas-jelas membuat masyarakat terbakar logikanya setelah ada laporan dana kampanye Somvir ke KPU Propinsi Bali bahwa tidak mengeluarkan uang alias Rp 0.”

    Dalam kajian logis Dewa Jek, “Sudah jelas LPPDK Rp 0 adalah tidak mungkin bisa memperoleh 11 ribu suara lebih. Untuk meraih suara sebanyak itu pasti butuh sarana komunikasi baik berupa telepon/pulsa, transportasi dan pertemuan di hotel Lilys Lovina terbukti bagikan banyak uang kepada calon pemilih.”

    Tambah Dewa Jek, kebohongan LPPDK DR Somvir itu sudah terbukti minimal sudah terbukti pasang baliho di billboard berbayar, pesan APK di Udayana Printing dan membagikan uang kepada banyak kelompok masyarakat. “KPU Bali dan Bawaslu Bali yang tidak perlu dukungan suara dan sudah punya kedudukan alias tidak rebut kedudukan saja habiskan dana miliaran rupiah. Stop bermain Pinokio di era modern,” Kritik Dewa Jek dengan nada sindir.

    “Jangan membiarkan lembaga terhormat dihuni oknum pembohong dan pembuat resah masyarakat karena melaporkan dana kampanye Rp 0 adalah sesuatu yg mustahil dan terbukti banyak baliho terpasang di billboard berbayar, pesan APK di Udayana Printing, membagikan APK kepada Ketut Adi Gunawan serta memberi uang kepada banyak kelompok termasuk laporan money politics yang sampai sekarang barang bukti APK dan uang ada di Bawaslu Buleleng yang dilaporkan oleh Nyoman Redana dari Desa Pedawa telah diberi Rp 5 juta untuk 50 suara,” ungkap Dewa Jek lagi. frs/*

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]