Connect with us

HUKUM

Sekprov Sumsel Era Gubernur Alex Noerdin Ditahan

Published

on

Palembang, JARRAKPOS.com – Diduga kuat menilep dana pembangunan Masjid Sriwijaya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumatera Selatan (Sumsel) era Gubernur Alex Noerdin, Mukti Sulaiman ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (16/6/2021).

Sulaiman tidak sendirian. Ia diteman mantan anak buahnya yakni mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy. Kedua pejabat penting di era Gubernur Alex Noerdin itu dijebloskan ke ruang tahanan RUTAN Kelas I Pakjo Palembang.

Dua tersangka tersebut, keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan yang bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Mukti Sulaiman sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD). Sedangkan, Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat itu dia menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Advertisement

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru yakni MS dan AN.

“Adapun keterlibatan tersangka MS adalah selaku Sekda dan Ketua Tim TAPD pada saat itu, keterlibatannya karena jabatan pasal yang dikenakan oleh penyidik yakni pasal 2 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55. subsider pasal 3 Jo 18 UU No 20 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP. Sementara untuk tersangka AN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, pasal yang dikenakan sama dengan tersangka MS. keduanya ditahan untuk ditahan untuk 20 hari kedepan,” tukas Khaidirman. arh/frs/*

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply