POLITIK
DKPP Gelar Sidang Kode Etik: Teradu KPU-Bawaslu Bali Keteter Dicerca Pertanyaan Majelis
Jakarta, JARRAKPOSTIMUR.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mulai menggelar kasus kode etik dengan teradu seluruh komisioner KPU Bali dan komisioner Bawaslu Bali, Jumat (18/6/2021) siang.
Sidang dengan majelis sidang yang diketuai DR alfitra Salamm, APU, dengan anggota I Made Wena, dan dilaksanakan secara virtual. Para teradu mengikuti siding di kantornya masing-masing, demikian pula dengan pengadu Ketut Adi Gunawan juga mengikuti sidang dari rumahnya di Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja, Bali.
Para teradu dan atau terlapor adalah lima komisioner KPU Bali dan lima komisioner Bawaslu Bali. Jadi teradu dan atau terlapor sebanyak 10 orang.
Mereka adalah I Dewa Agung Lidartawan (Ketua KPU Bali) bersama empat anggota masing-masing Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, serta Luh Putu Sri Widyastini.
Kemudian Ketut Ariyani (Ketua Bawaslu Bali) bersama 4 anggota yaitu I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wira, dan Ketut Sunadra.
Dalam sidang etik ini tampak seluruh teradu baik komisioner KPU Bali maupun teradu komisioner Bawaslu Bali kompak hadir dan mereka tampak duduk berderet menghadapi majelIs sidang DKPP RI.
Para teradu keteter ketika dicerca pertanyaan oleh majelis sidang DKPP RI. Kian terdesaknya, teradu 1 I Dewa Agung Lidartawan (Ketua KPU Bali) menyatakan bahwa KPU Bali hanya melakukan penelitian administrasi terhadap cakup informasi dan format atau kesesuaian laporan dana kampanye Partai NasDem.
“Kewenangan untuk memeriksa dan menilai kepatuhan KPPDK parpol diserahkan kepada auditor,” dalihnya.
Anehnya lagi, teradu 1 Lidartawan menyatakan bahwa terhadap pencantuman besar nilai sumbangan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye adalah hak dan kewenangan Partai NasDem dan Caleg NasDem Provinsi Bali untuk melaporkan jumlahnya dan dipertanggungjawabkan Partai NasDem.
Bukan hanya itu, para teradu dari KPU Bali juga memberikan jawaban yang lucu bahwa pelanggaran terhadap pasal 464 dan 339 ayat (1) huruf b bukan kewenanganKPU Bali untuk menindaklanjutinya.
Sementara para teradu 6, teradu 7, teradu 8, teradu 9, dan teradu 10, dari Bawaslu Bali mengakui bahwa LPPDK Rp 0 milik DR Somvir itu bertentangan dengan UU, namun kalah dalam perdebatan saat menggelear rapat bersama Sentra Gakumdu hendak menaikkan status laporan ke penyidikan. Unsur kepolisian di Gakumdu yang menyatakan tidak cukup bukti untuk menaikkan laporan tersebut ke penyidikan.
Teradu dari Bawaslu mengakui kalau LPPDK Somvir itu ada dan sudah mengundang KPU untuk klarifikasi pada tanggal 2 Juli 2019 laporan Rp 0 tersebut. “Memang pelaporan LPPDK dilakukan oleh peserta Pemilu dalam hal ini Partai NasDem, namun isi LPPDK itu milik Somvir tidak sesuai dengan fakta emperis yang kamu temukan di lapangan maka perlu dilakukan
“Bagaimana hasil kajian Bawaslu, bisa dikofirmasi sekali lagi?” tanya majelis. “Setelah kami memeriksa pelapor, saksi-saksi dan terlapor berserta bukti-bukti surat lainnya, kami berkesimpulan bahwa terhadap laporan pelapor tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti agar lebih terang dugaan pidana yang dilaporkan,” ngaku teradu 9 I Wayan Wira dari Bawaslu Bali.
Menjawab pertanyaan majelis, teradu Bawaslu menjelaskan, “Setelah kami melakukan rapat pembahasan tahap pertama dengan Sentra Gakumdu, di sana dirumuskan dugaan pelanggaran yang bisa dikenakan kepada terlapor adalah pasal 497 yaitu “setiap orang”… dan seterus. Kenapa kami katakana itu sebagai dugaan pelanggaran pidana? Karena setelah kami klarifikasi, menilai alat bukti yang dapatkan, memang betul si terlapor ini tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye. Karena fakta emperis yang kami temukan di lapangan, memang betul ada bahan kampanye, ada alat peraga kampanye dan spicemen surat suara yang disampaikan oleh para saksi. Jadi, kami berkesimpulan ada peristiwa tersebut. Makanya kami berpendapat laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.”
Teradu Bawaslu membeberkan bahwa pihaknya juga meminta klarifikasi ke teradu KPU Bali yang kala itu diwakili anggota KPU Bali bernama I Gede John Darmawan. John Darmawan kala itu menjelaskan bahwa laporan LPPDK Partai NasDem sudah sesuai dengan tagline KPU.
Menjawab majelis, teradu Bawaslu mengungkapkan bahwa Bawaslu juga sudah meminta klarifikasi ke DPW Partai NasDem Bali. Yang hadir kala itu adalah Ketua DPW NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, pada tanggal 9 Juli 2019 pukul 13.15 Wita. “Intinya Ketua DPW menjelaskan bahwa saudara Somvir sudah berkoordinasi dengan induk partainya (soal LPPDK Rp 0, red). Dan menyatakan memang betul dana penerimaan dan pengeluaran kampanye DR Somvir memang nol. Dan saksi juga menyampaikan bahwa Partai NasDem tidak pernah mencetak APK atau kerta suara (untuk Somvir, red),” beber teradu Bawaslu.
Lagi-lagi menjawab pertanyaan majelis, teradu 9 dari Bawaslu menegaskan bahwa biaya atau dana pembuatan semua alat peraga kampanye baik dibuat sendiri atau berupa sumbangan sukarela wajib atau harus dicantum dalam LPPDK.
Sidang lanjutan akan kembali di gelar dalam waktu yang belum ditentukan dengan agenda pemeriksaan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Bali dan saksi-saksi. frs/*
You must be logged in to post a comment Login