Connect with us

    HUKUM

    Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang

    Published

    on

    Surabaya, JARRAKPOS.com – Kesigapan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, patut diapresiasi. Pasalnya, atas kesigapan petugas itu, barang terlarang yang hendak diselundupkan kepada Lapas Kelas I Surabaya, Kamis (24/6/2021) berhasil digagalkan.

    Kalapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan, dalam laporannya kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, menceritakan bahwa pada hari Kamis (24/6/2021) ada upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas Kelas I Surabaya dengan cara melemparkan barang terlarang tersebut.

    “Kamis (24/6/2021) telah terjadi kejadian upaya pelemparan barang terlarang ke dalam Lapas Kelas I Surabaya. Sekitar pukul 14.30 WIB, terdapat laporan dari salah satu tukang yang sedang mengerjakan proyek pengecatan dinding luar Lapas, bahwa telah ditemukan bungkusan yang tergantung di kawat berduri tembok Lapas yang dilaporkan kepada pegawai Lapas atas nama apak Puguh,” cerita Kalapas Gun Gun.

    Mendapat laporan dari tukang, lanjut Kalapas Gun Gun, sekitar pukul 14.30 WIB Puguh meneruskan laporan tersebut kepada Kasi Portatib untuk diteruskan kepada KA KPLP, Kabid Adm Kamtib untuk ditindaklanjuti. Kemudian, pukul 14.36 WIB, Ka KPLP bersama Kabid Adm Kamtib, dan Kasi Portatib melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan barang mencurigakan yang dimaksud.

    Advertisement

    “Pukul 14.50 WIB, Ka KPLP berkoordinasi dengan Kalapas untuk melaporkan kepada BNNK dan Polsek Porong. Kemudian pukul 16.05 WIB, Ka.BNNK bersama Kapolsek Porong tiba di Lapas Kelas I Surabaya dan dlanjutkan dengan meminta keterangan dari pekerja proyek yang melakukan laporan,” papar Kalapas Gun Gun lagi.

    Bungkus yang diduga berisikan barang terlarang tersangkut di pagar kawat berduri Lapas

    Kemudian dilakukan pengecekan barang bukti oleh Ka. BNNK dan Kapolsek Porong. Bungkusan barang bukti yang ditemukan itu berupa 1 buah bungkusan berwarna cokelat ( diduga barang terlarang), 1 buah Vapor, 2 buah liquid vapor, 1 buah tas warna cokelat, – 1 set kertas rokok. “Pukul 16.45 WIB dilaksanakan serah terima barang bukti dari Lapas ke BNNK,” tandas Kalapas Gun Gun.

    Kalapas Gun Gun menjelaskan, “Terjalinnya koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pihak BNNK sehingga proses tindak lanjut pengembangan kasus berjalan dengan aman dan lancar.” frs/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]