Connect with us

    DAERAH

    Tunggakan Pajak Dicicil, Menantu Jokowi Ini Izinkan Mal Center Point Dibuka

    Published

    on

    Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan Mal Centre Point yang sempat disegel lantaran tak membayar pajak kembali diizinkan buka. Bobby menyebut pihak pengelola telah mencicil Rp 20 miliar dari Rp 56 miliar pajak yang menunggak.
    “Hari ini sudah dibayar Rp 20 miliar,” kata Bobby Nasution kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

    Bobby mengatakan, dari kesepakatan antara pihaknya dan pengelola pusat perbelanjaan tersebut, pajak Rp 56 miliar itu boleh dicicil hingga Desember 2021. Untuk itu, Bobby pun mengizinkan mal tersebut beroperasi kembali.

    “Ini kesepakatan ya, saya nggak mau nutup-nutupi. Kita buka itu karena sudah ada kesepakatan dia membayar sampai dengan akhir tahun, sampai bulan Desember mereka wajib membayar pelunasan Rp 56 miliar dan sudah masuk per hari ini Rp 20 miliar. Sudah saya izinkan hari ini untuk membuka karena sudah membayar Rp 20 miliar,” ujar Bobby.

    Sebelumnya, Bobby Nasution menyegel gedung Mal Center Point Medan. Penyegelan dilakukan lantaran pusat perbelanjaan tersebut tidak membayar pajak.

    Advertisement

    Bobby mengatakan pihaknya meminta hak Pemko Medan segera ditunaikan oleh pengelola gedung mal itu. Bobby meminta pajak Rp 56 miliar dibayar.

    “Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharusnya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta hitung ulang, ayo sama-sama kita hitung ulang sudah dihitung ulang. Awalnya dari Rp 80-an miliar, karena hitungannya itu ada 300 ribuan, dihitung ulang PPATK meminta dihitung ulang, kita hitung ulang keluarlah hitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribuan meter total utangnya jadinya Rp 56 miliar,” sebut Bobby.

    Bobby mengatakan pihaknya telah mengelar rapat pada 7 Juni 2021 dan menyepakati pembayaran dilakukan pada 7 Juli. Namun, sampai waktu yang ditentukan, Pemko Medan belum menerimanya.

    “Terakhir kita rapat tanggal 7 Juni, dihadiri oleh petugas KPK, Kajari Medan, PT KAI, PT ACK, dan Pemko Medan disepakati saat itu jelas di situ 7 Juli, satu bulan dari rapat itu, PT ACK wajib membayarkan kewajibannya. Namun sampai tanggal 7 Juli, belum kita terima,” ujar Bobby.

    Advertisement

    “Jadi sekarang, memberi kesempatan pada pihak pengelola ACK kita kasih waktu 3 hari lagi. Kita lakukan penyegelan, kita lakukan penutupan 3 hari ke depan kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan hari Senin akan kita buka lagi,” ujar Bobby.

    Bobby menegaskan tidak boleh ada aktivitas apa pun jika belum ada pembayarannya. Jika nantinya tidak dibayarkan, dia akan mengambil langkah sesuai peraturan yang ada.

    “Tidak boleh ada aktivitas selagi ini belum ada kesepakatan bagaimana pembayarannya. Jangan hanya pokoknya, karena ini dendanya juga harus dibayar. Karena kalau dendanya nggak dibayar kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan,” ucap Bobby.(swl

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]