Connect with us

    DAERAH

    Alamak…PPKM Medan Bisa Diperpanjang Hingga Agustus

    Published

    on

    Medan – jarrakpos – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan PPKM Darurat di Medan bakal diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
    PPKM Darurat di Medan dimulai pada Senin 12 Juli dan direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021.

    “Sepertinya diperpanjang PPKM di Medan sampai 2 Agustus nanti. Perpanjangan PPKM merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumut. Dan kami buat surat edaran. Dan dari indikator, Medan masuk PPKM Darurat,” kata Bobby, Sabtu (17/7).

    Menurut Bobby, Pemko Medan akan memberikan bantuan paket sembako kepada 51.762 warga yang terdampak PPKM Darurat. Bantuan itu berupa 20 Kg beras, 2 Kg gula dan 1 liter minyak goreng.

    “51.762 paket sembako akan diberikan kepada warga Medan yang terdampak PPKM Darurat. Ini tahap pertama yang akan dibagikan. Terganggu semua pendapatan jadi harus didata,” ucapnya.

    Advertisement

    Bobby meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas. Dia mengakui selama PPKM Darurat, jumlah masyarakat di Medan yang positif Covid-19 mengalami lonjakan.

    “Kita pun tak mau Medan begini. Kalau hanya kami yang terapkan prokes tak akan selesai ini. Hari ini semakin meningkat Covid-19. Namanya juga PPKM Darurat jadi kondisi hari ini darurat Covid, jangan dianggap sepele.”

    Di sisi lain, jumlah tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) khusus pasien Covid-19 di rumah sakit di Medan melonjak hingga 50,01 persen dari sebelumnya 37 persen.

    “Berdasarkan data, di Kota Medan saat ini ada peningkatan BOR di setiap rumah sakit. Seperti di RS Hermina peningkatan BOR mencapai 76 persen,” ucap Bobby.

    Advertisement

    Karena itu, Bobby meminta agar rumah sakit di Kota Medan menambah BOR khusus pasien Covid-19. Sesuai aturan, masing-masing rumah sakit harus menyediakan BOR sebesar 30 persen dari jumlah tempat tidur yang ada.

    “Penambahan BOR ini guna mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” kata Bobby Nasution.

    Menurut dia, masih terdapat rumah sakit yang ketersediaan BOR belum mencapai 30 persen, bahkan ada juga rumah sakit yang menutup tempat tidur untuk pasien Covid-19 dialihkan lagi untuk pasien umum.

    “Tentunya ini sangat disayangkan karena seharusnya BOR di setiap rumah sakit bertambah ini malah berkurang. Pemko Medan terus mendorong agar rumah sakit menyediakan tempat tidur bagi pasien Covid-19 berdasarkan aturan yakni 30 persen,” ucapnya.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]