NEWS
Gerak Cepat Kejaksaan Dalam Penegakkan Hukum dan Berantas Korupsi, Menjadikan Kejaksaan De
JAKARTA-jarrakpos.com | Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara&Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan Agung merupakan “panglima perang” dalam upaya Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi, ini dapat dibuktikan oleh Kejaksaan yang berhasil membongkar kasus korupsi besar mulai dari Kasus Korupsi Jiwas Raya,Kasus Asabri , Kasus Djoko Candra dan Kasus Korupsi Danareksa yang sepak terjang nya dapat melampaui pencapaian dari Lembaga Penegak Hukum lainnya serta telah berhasil mengembalikan ratusan trilyun uang negara , belum lagi kehebatan dari Satgas Tabur Kejaksaan yang dikomandoi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr H Sunarta yang telah berhasil menangkap ratusan buronan di seluruh wilayah Nusantara sehingga diharapkan lembaga Kejaksaan tersebut dapat terus meningkatkan kinerjanya, dan dalam kesempatan Kejaksaan Merayakan HUT ADHYAKSA KE 61 TAHUN dari BPI KPNPA RI mengucapkan selamat dan tingkatkan lagi Kinerja Kejaksaan yang lebih baik dan humanis
“Kejaksaan merupakan panglima perang dalam mencapai cita-cita Indonesia yang bebas korupsi. Bangsa ini sedang berperang memberantas korupsi, dan Kejaksaan RI ini ibarat panglima perangnya, yang menentukan kemenangan kita,” kata Tb Rahmad Sukendar disaat dimintai wawancara awak media di kantor nya Tower BPI KPNPA RI BSD Serpong Tangsel Kamis (22/7/2021).
Tb Rahmad Sukendar sangat berharap di usia Kejaksaan ke-61 tahun, institusi tersebut semakin matang dan giat berjuang sebagai tulang punggung penegakan hukum di Indonesia.
Dia juga menyampaikan rasa bangga dengan sederet prestasi Kejaksaan RI selama ini yang telah berhasil menyelesaikan perkara-perkara pelik serta menyelamatkan aset bangsa.
Ketum BPI KPNPA RI Yang juga menjabat Ketua Garda Nasional Paguron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) mengingatkan Kejaksaan untuk berupaya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju dengan penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
“Kita semua memimpikan hari di mana seluruh wilayah Indonesia bebas dari tindak korupsi. Semua rakyat, aparatur sipil, pemangku jabatan, dan para pemimpin beserta jajarannya telah menerapkan dengan sepenuh hati untuk menghindari segala potensi korupsi dalam setiap tindakannya,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan penegakan hukum, Tb Rahmad Sukendar mendorong Kejaksaan agar memanfaatkan teknologi informasi demi mendukung keberhasilan kerja di pusat maupun di daerah.
Hal itu menurut dia, khususnya karena Indonesia sedang menyambut Revolusi Industri 4.0 yang mentransformasi seluruh aspek ekonomi dan sosial sehingga Kejaksaan harus terus bekerja beriringan dengan teknologi agar selalu relevan dengan kondisi zaman.
“Kita ingin ada sinergi dan integrasi data antara pusat dan daerah sehingga penegakan kasus lintas wilayah administrasi bisa dieksekusi dengan akurat dan tepat karena datanya terpercaya dan terlindungi. Teknologi informasi ini juga bisa menjadi penyokong utama untuk memperkuat internal Kejaksaan dan melakukan upaya reformasi birokrasi,” juga Jaksa Agung harus lebih memperhatikan nasib karier para jaksa berprestasi dalam mengungkap kasus jangan seperti yang terjadi di Wilayah Sulawesi Selatan ada seorang Kasie Intelijen Kejari atas kinerja dan keberanian dalam ungkap beberapa kasus korupsi didaerah ada juga melibatkan keluarga Pejabat di daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi akhirnya bukan nya mendapat penghargaan dan promosi jabatan malah mendapat kan surat mutasi dipindah oleh Kejati Sulsel ke jabatan Kasie Datun di Kejari Pulau Selayar Sulsel satu penghargaan yang tidak pantas di terima oleh kasie Kejari di wilayah Sulawesi Selatan tersebut dan belum lagi kita senantiasa mengikuti perkembangan kasus pencopotan jabatan Sesjamdatun Kejaksaan Agung Chaerul Amir terkait adanya Laporan Dari warga Jawa Timur di Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan penggelapan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Subdit Kamneg Dit Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak ada terbukti bahwa Chaerul Amir terlibat dalam tindak pidana menerima suap ataupun penyalah gunaan jabatan dan kasus nya tersebut akhirnya dicabut laporan nya oleh pihak pelapor dan dengan adanya pencabutan laporan polisi dari pelapor terhadap Mantan Sesjamdatun Kejaksaan , sudah seharus nya dari Pihak Jamwas Kejaksaan segera memulihkan nama baik beliau karena tidak ada terlibat dalam satu tindak pidana serta dari Jaksa Agung menempatkan jabatan semula untuk Chaerul Amir bukan nya di Non Jobkan hampir 4 bulan . Ungkap nya
Dia berharap Kejaksaan RI selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam pengusutan kasus, terutama terkait tindak pidana korupsi. Tb Rahmad Sukendar menilai pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung usai dan telah membebani negara begitu besar. Kejaksaan juga harus lebih dekat dengan masyarakat dan jangan ada lagi jajaran petinggi Kejaksaan mulai dari Kajari , Kajati di daerah yang masih memposisikan sebagai Pangkodamar ( Panglima Komando Dalam Kamar) yang sulit untuk dijumpai warga masyarakat bila kejaksaan mau dicintai dan dibanggakan masyarakat, semoga saja dengan HUT Adhyaksa ke 61 Tahun Kejaksaan akan lebih profesional dan proporsional serta berintegritas sebagai pelayan masyarakat yang melayani dan humanis. Tutup Tb Rahmad Sukendar. (rls/td/JP).
You must be logged in to post a comment Login