Connect with us

    HUKUM

    Kasus Suap Walikota T Balai, Eks Penyidik KPK Buka Peran Lili Pintauli

    Published

    on

    Jakarta — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

    Hal itu disampaikan Stepanus saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Syahrial yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (26/7). Adapun Stepanus memberikan kesaksian secara daring.

    Mulanya, jaksa mencecar Stepanus perihal keinginan Syahrial yang hendak meminta bantuan terkait permasalahan hukum jual beli jabatan kepada seseorang yang bernama Fahri Aceh.

    Menurut Stepanus, Fahri Aceh merupakan ‘orangnya’ Lili Pintauli Siregar.

    Advertisement

    “Pak Syahrial itu menyampaikan Fahri Aceh itu atas saran siapa?” tanya jaksa.

           
    “Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar, Pak,” jawab Stepanus.

    “Bu Lili siapa?” lanjut jaksa.

    “Setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” imbuhnya.

    Advertisement

    Syahrial, terang Stepanus, juga menyampaikan pernah ditelepon oleh Lili. Pembicaraan saat itu perihal berkas perkara penyelidikan kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial sudah berada di meja Lili.

    “Di awal terdakwa [Syahrial] menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih’. Itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” tutur Stepanus.

    “Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantu lah, Bu’. Kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh’,” lanjut dia.

    Stepanus mengaku tidak mengetahui apakah Syahrial sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum. Hanya saja, ia mengaku sempat memberikan pilihan kepada Syahrial untuk memilih dirinya atau Fahri Aceh untuk memberikan bantuan.

    Advertisement

    “Apakah saudara tawarin ke terdakwa mau ke saudara apa ke Fahri Aceh?” tanya jaksa.

    “Betul,” ucap Stepanus.

    Lili sebelumnya sudah membantah perihal komunikasi yang dilakukan dengan Syahrial.

    Ia mengatakan, sebagai bagian dari KPK dirinya terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang berhubungan dengan pihak yang berperkara.

    Advertisement

    Meski begitu, Lili juga mengakui sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, dirinya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

    “Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS [M Syahrial] terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ucap Lili saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (30/4).

    Syahrial diadili karena didakwa telah menyuap penyidik Stepanus dengan uang sebesar Rp1,695 miliar agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat dirinya tidak naik ke tingkat penyidikan.

    Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]