HUKUM
Kasus Suap Tanjungbalai: Robin Ubah Keterangan Soal Azis Syamsuddin, KPK Sebut Punya Bukti Lain
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tak masalah jika mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengubah keterangan soal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK menyatakan dugaan peran Azis dalam kasus suap itu tak hanya didasarkan keterangan satu saksi.
“Setiap proses penyidikan oleh KPK bukan hanya didasarkan satu keterangan saksi saja, namun saling berhubungan dengan alat bukti lainnya, sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak lain,” kata Pelaksana tugas, juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 27 Juli 2021.
Ali mengatakan berdasarkan hukum acara pidana, keterangan satu saksi bukan bukti, tanpa keterangan saksi lain dan alat bukti lainnya. Dia memastikan lembaganya akan mencari fakta dalam kasus ini. Tim jaksa, kata dia, akan memanggil dan menggali keterangan saksi lain dalam agenda persidangan selanjutnya.
“Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ (Azis) maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki,” kata dia.
Robin dan Azis hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial pada Senin, 26 Juli 2021. Dalam sidang itu, Robin menyangkal bahwa pertemuannya dengan Syahrial atas undangan Azis Syamusuddin.
Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara, Markus Husain sebanyak Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin menghalangi penanganan perkara jual beli jabatan yang menyeret Syahrial naik ke penyidikan. Kala itu, kasus tersebut sedang ditangani oleh KPK.
Robin mengatakan diundang oleh ajudan Azis Syamsuddin. Sementara, dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan, pertemuan di rumah dinas itu atas undangan Azis, melalui ajudannya. Ini bukan pertama kalinya Robin mengubah keterangan. Sebelumnya, Robin juga mengubah keterangan soal mendapatkan duit dari Azis sebanyak Rp 3 miliar.
You must be logged in to post a comment Login