Connect with us

    DAERAH

    PPKM Level 4 di Medan, Ini 23 Lingkungan Zona Merah

    Published

    on

    MEDAN – Jumlah lingkungan yang berstatus zona merah di Kota Medan kembali bertambah. 

    Dalam satu pekan terakhir, terjadi penambahan sembilan lingkungan yang menjalani isolasi dari 14 lingkungan menjadi 23 lingkungan. 

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring. 

    “Dari data ada 23 lingkungan yang diisolasi dan saat ini sudah ditangani dengan serius oleh Kecamatan dan Kelurahan masing-masing dibantu aparat setempat,” jelas Arjuna, Rabu (11/8/2021). 

    Advertisement

    Adapun 23 lingkungan tersebut tersebar di 9 kecamatan di Kota Medan. 

    Sembilan kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Helvetia, Tuntungan, Tembung, Polonia, Johor, Area, Timur, Denai dan Labuhan.

    Untuk Medan Helvetia, jelas Arjuna, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 6,7, dan 9 di Kelurahan Helvetia Timur.

    Kemudian, Lingkungan 2, 22 dan 17 di Kelurahan Helvetia Tengah. Serta Lingkungan 8 Kelurahan Cinta Damai dan Lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Gusta.

    Advertisement

    Di Kecamatan Medan Tuntungan, terang Arjuna, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 11 di Kelurahan Simpang Selayang,  Lingkungan 23 (Kelurahan Mangga). 

    Lalu, Kecamatan Medan Polonia,  isolasi lingkungan di lakukan di Lingkungan 6 (Kelurahan Suka Damai).

    Kecamatan Medan Tembung, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkugan 7 (Kelurahan Bantan Timur). 

    Selanjutnya di Kecamatan Medan Johor, jelas Arjuna,  isoalsi lingkungan dilakukan di Lingkungan 13 (Kelurahan Pangkalan Mansyur) dan Lingkungan 6 (Kelurahan Kwala Bekala).

    Advertisement

    Untuk  Kecamatan Medan Area, isolasi lingkungan dilakukan di  Lingkungan 5 dan 7 (Kelurahan Pandau Hulu II).

    Di Kecamatan Medan Timur, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 11 (Kelurahan Gang Buntu), Lingkungan 6 (Kelurahan Pulo Brayan Darat II).

    Di Kecamatan Medan Denai, lanjut Arjuna, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 17  dan Lingkungan 13 di Kecamatan Medan Labuhan.

    Selama isolasi lingkungan dilakukan, kata Arjuna, seluruh warga yang menjalani isolasi mandiri di ruamahnya masing-masing  telah ditangani dengan baik oleh pihak kecamatan, kelurahan dan lingkungan. 

    Advertisement

    Kemudian, terangnya, sejak 15 Juli – 9 Agustus, sebanyak 34 orang masyarakat yang masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko PPKM Kota Medan akibat melanggar protokol kesehatan (prokes).

    Sedangkan, 18 warga lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Sedangkan total surat peringatan yang sudah dikeluarkan sebanyak 836 surat bagi pelaku usaha yang juga kedapatan melanggar prokes selama PPKM Darurat sampai Level 4.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]