NEWS
Kapolda Sulteng Dicopot, Hanya 87 Hari Menjabat
Foto : Anggota DPRD Parigi Moutong Adnyana Wirawan.
Sulteng, JARRAKPOS.com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen I Ketut Argawa, dicopot dari jabatannya oleh Mabes Polri yang baru menjabat selama tiga bulan lebih atau sekitar 87 hari. Argawa dimutasikan sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karo Renmin) Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Pencopotan jabatan ini ditenggarai akibat Polisi membubarkan pengajian ibu-ibu yang tengah zikir sebagai bentuk penolakan eksekusi lahan. Bahkan peristiwa tersebut berbuntut pada pencopotan AKBP Heru Pramukarno dari jabatan Kapolres Banggai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Demokrat Adnyana Wirawan sangat menyayangkan sikap Mabes Polri yang terlalu cepat mengambil keputusan dengan mencopot Kapolda Sulteng. Padahal berdasarkan hasil tinjauan Komisi III di lapangan diketahui tindakan polisi tidak salah dalam melakukan pengamanan eksekusi.
“Sangat disayangkan sikap Pak Kapolri terlalu reaktif untuk mencopot Kapolres dan Kapolda Sulteng. Sebelum melakukan investigasi yang mendalam sangat disayangkan sekali terhadap karir angota beliau dan martabatnya di mata keluarga,” ungkapnya Adnyana ditanya JARRAKPOS.com, Rabu (18/4/2018).
Sehingga kedepan pihaknya meminta bantuan dari PN (Pengadilan Negeri) agar membuat SOP yang lebih ketat lagi, sehingga tidak terjadi kembali kasus yang serupa. “Saya harapkan kedepannya nanti untuk meminta bantuan dari PN dengan lebih dibuat SOP yang lebih ketat dan jangan sampai anggota kepolisian yang hanya BKO dieksekusi jadi korban,” tandasnya.
Tidak hanya itu saja, disebutkan Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah, Ahmad Yani, terkait kasus eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kota Luwuk, pada 19 Maret 2018 lalu.
“Setelah kami turun ke lapangan dan mendengar dari para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait, kami menilai ada `eror in person’ pada Ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi,” tegas Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR Syarifuddin Suding,” tutupnya. tra/ama
You must be logged in to post a comment Login