NEWS
3 Tahun Beroperasi Ilegal, The Rich Prada Hotel Tak Katongi 7 Ijin Operasional
[socialpoll id=”2481371″]
Badung, JARRAKPOS.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Badung memastikan The Rich Prada Hotel belum pernah satu pun mengurus izin operasional. Bahkan, hotel yang awalnya dikecam banyak kalangan di Bali ini terkait lowongan pekerjaan (Loker) berbau Sara ini hanya memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Kondotel, sehingga langsung ditutup sementara oleh Satpol PP Badung, Kamis (19/4/2018). Dari 7 jenis ijin operasional, tak satupun dikantongi hotel bintang lima ini yang diduga beroperasi ilegal selama 3 tahun. “Berdasarkan hasil sidak The Rich Prada Hotel belum memiliki izin operasional. Dari 7 jenis izin operasional yang harus dimiliki, tak satupun dimiliki Kondotel Rich Prada,” papar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, ST.MT saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2018).
Dijelaskan, saat mengajukan IMB hotel tersebut tercatat sebagai Kondotel Rich Prada yang diterbitkan Dinas Cipta Karya pada tahun 2011 diatas lahan seluas 21.240 m2. Dengan ramainya pemberitaan The Rich Prada Hotel terkait Loker, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Badung menegaskan bukan ranah mereka. Namun karena persoalannya berlanjut pada pengecekan izin hotel, maka dipastikan semestinya hotel di Kawasan Pecatu ini belum boleh beroperasi. Dijelaskan Aryawan, secara tugas dan tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Badung sifatnya hanya menunggu masyarakat atau pelaku usaha untuk mengajukan permohonan izin dalam rangka berinvestasi di Kabupaten Badung. Tentunya investasi yang dilakukan harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pemkab Badung termasuk peraturan secara nasional. “Kondotel Rich Prada mulai tahun 2011 setelah mendapatkan IMB harus ditindaklanjuti dengan pembangunan kontruksi, setelah pembangunan sesuai ketentuan dan SOP setiap usaha tentunya harus memiliki izin operasional karena sebuah usaha yang melaksanakan aktifitas di Kabupaten Badung itu tidak cukup memiliki IMB saja,” tegasnya.
Ditegaskan lagi, The Rich Prada Hotel semestinya mengurus 7 buah izin runtutan yang juga harus dimiliki terdiri dari tanda aftar perusahaan (TDP), izin pengolahan limbah cair, izin pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun), izin laik sehat, izin Siup MB (jika memiliki restauran atau bar yang menjual produk minuman beralkohol) serta harus memiliki persetujuan penggunaan bangunan (PPB) didukung pertelakan atau pemecahan sertifikat strata title dan terakhir harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata karena kondotel tergolong jasa pariwisata. “Jadi kapan persis mulainya operasional hotel tersebut kami sendiri tidak melakukan satu pemantauan langsung. Jika mereka tidak mengajukan izin kami tentunya tidak bisa mengetahui apakah kontruksi bangunan sudah siap untuk diajukan izin atau belum. Secara resmi hotel tersebut belum pernah diberikan izin untuk operasional, secara dokumen legal sama sekali belum memiliki izin operasional sehingga kami menyatakan itu belum layak untuk beroperasi,” jelasnya.
Dikatakan, karena sudah mengantongi IMB sejak tiga tahun lalu, sehingga bila terbukti The Rich Prada sudah beroperasi tentunya sudah menjadi ranah atau wewenang instansi terkait untuk melakukan pengendalian, pengawasan dan monitoring di lapangan, hingga operasional hotel ditutup sementara. Untuk itu pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh komponen yang ada termasuk dengan SatPol PP Badung, karena sudah bisa dipastikan The Rich Prada Hotel menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin operasional. “Kalau dari sisi prosedur mereka melakukan kesalahan, kami akan koordinasi dengan SatPol PP akan diberikan peringatan tertulis dan karena mereka tidak mengajukan izin operasional ya ditutup sementara,” pungkasnya. Seraya menambahkan bila nanti Tim Yustisi bersikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan bisa saja The Rich Prada Hotel terancam ditutup. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login