HUKUM
Pemkab Sintang Secara Tegas Meminta Segenap Jemaah JAI Untuk Mentaati Semua Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
SINTANG, Jarrakpos.com-Sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, bangunan tempat ibadah mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa. “Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Donny dilansir dari Kompas.com, Jumat siang.
Seperti dikutip Antara, Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.
“Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak gubernur Kalimantan Barat,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang
Kurniawan mengatakan, penghentian sementara aktivitas di tempat peribadatan itu untuk menjaga situasi keamanan di Desa Balai Harapan tetap kondusif. Dia meminta para jemaah Ahmadiyah bisa memahami keputusan ini dan tidak melakukan aktivitas tanpa seizin pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Sintang berpedoman pada ketentuan dan keputusan bersama Menteri Agama,Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat. ( Red )
You must be logged in to post a comment Login