DAERAH
Langgar PPKM Level 4, Satgas Bubarkan Pesta Pernikahan
Nedan — jarrakpos – Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Sabtu (4/9).
Pesta pernikahan yang digelar tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan.
“Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang melakukan operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng.
Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
“Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir. Hasilnya tidak ada yang terpapar Covid-19,” tuturnya.
Neneng menambahkan, setelah mendengarkan imbauan dari petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.
“Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” pungkasnya.
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara telah menegaskan agar pesta pernikahan tidak boleh digelar di 33 kabupaten/kota di Sumut untuk sementara waktu selama pelaksanaan PPKM. Namun akad nikah maupun pemberkatan masih boleh digelar dengan maksimal dihadiri 25 orang.
You must be logged in to post a comment Login