Connect with us

    DAERAH

    Langgar PPKM Level 4, Satgas Bubarkan Pesta Pernikahan

    Published

    on

    Nedan — jarrakpos – Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Sabtu (4/9).

    Pesta pernikahan yang digelar tersebut melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan.

    “Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang melakukan operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng.

    Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

    Advertisement

    “Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir. Hasilnya tidak ada yang terpapar Covid-19,” tuturnya.

    Neneng menambahkan, setelah mendengarkan imbauan dari petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.

    “Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” pungkasnya.

    Diketahui, Gubernur Sumatera Utara telah menegaskan agar pesta pernikahan tidak boleh digelar di 33 kabupaten/kota di Sumut untuk sementara waktu selama pelaksanaan PPKM. Namun akad nikah maupun pemberkatan masih boleh digelar dengan maksimal dihadiri 25 orang.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]