Connect with us

NEWS

Percobaan Penyelundupan Narkoba Warga Binaan Yang Bekerja di Pertanian Luar Lapas Kediri Berhasil Digagalkan

Published

on

Jarrakpos.com, Sabtu, 4 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB telah terjadi upaya penyelundupan barang terlarang ( Narkoba ) yang masuk melalui WBP pekerja asimilasi ladang pertanian luar Lapas.

Kejadian tersebut bermula atas informasi dari Jajaran pengamanan yang bekerja sama dengan Seksi kegiatan kerja, untuk saling mengawasi 2 ( dua ) orang WBP pekerja pertanian Luar Lapas yang di sinyalir akan menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas.

Staf kegiatan kerja mengintai gerak gerik 2 ( dua ) orang WBP an. Parwanto dan Sukarji dengan menggunakan video.

Dari pengintaian video tersebut diduga kedua WBP tersebut saling bekerjasama menyimpan barang mencurigakan yang di duga Narkoba.

Advertisement

Kemudian staf kegiatan kerja menyampaikan informasi tersebut kepada Staf KPLP, yang kemudian laporan tersebut diteruskan ke KA. KPLP terkait barang terlarang yang mencurigakan tersebut.

Dengan sigap KA. KPLP pun melaporkan tentang adanya informasi tersebut kepada Kalapas kemudian Kalapas memberikan instruksi untuk melakukan penggeledahan secara intensif kepada Warga binaan ketika memasuki/ kembali ke Lapas.

Setelah mendapatkan instruksi dari Kalapas, KA KPLP dan Kasubsi Keamanan beserta staf KPLP melakukan penggeledahan secara intensif kepada pekerja pertanian yang bekerja pada luar Lapas. Jumlah warga binaan yang digeledah sebanyak 13 WBP.

Ka KPLP dan jajaran melakukan interogasi kepada Warga Binaan yang disinyalir membawa barang terlarang tersebut, yaitu WBP a.n Sukarji bin Kandim dan Parwanto bin Matalyan.

Advertisement

Setelah melakukan pengembangan informasi didapati keterlibatan 1 ( satu ) orang WBP lagi an. Rino.

Setelah melakukan interogasi oleh Ka. KPLP, WBP a.n Parwanto mengakui bahwa barang tersebut disimpan di kamar mandi di dalam area asimilasi luar Lapas..

Dengan sigap jajaran KPLP didampingi oleh anggota Giatja melakukan pemeriksaan di kamar mandi area asimilasi pertanian luar Lapas. Kemudian WBP tersebut mengakui bahwa barang terlarang tersebut disimpan pada *Dubur* WBP tersebut. Kemudian dilakukan pengeluaran barang terlarang dari dalam dubur WBP tersebut.

Ka KPLP melaporkan ke Satreskoba Polres Kediri, setelah dilakukan pemeriksaan bersama anggota satreskoba polres kediri bungkusan tersebut berisi:

Advertisement

1. Kristal putih (narkotika) jenis sabu sabu satu paket (beserta plastik pembungkus) seberat 3,86 gram.

2. Pil psikotropika warna putih sebanyak 9 butir.

3. Pil LL 1 butir.

Menindak lanjuti laporan dari Ka KPLP, Kalapas Klas IIA Kediri, melaporkan barang temuan tersebut kepada Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Advertisement

 

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia

 

Advertisement