Connect with us

    DAERAH

    Sidang Dakwaan Stepanus Robin Pattuju eks Penyidik KPK

    Published

    on

    Jakarta (jarrakposjkt.com) – Sidang Dakwaan Suap Penyidik KPK atas nama terdakwa Stepanus Robin Pattuju dilaksanakan pada Senin (13/09/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24 Kemayoran Jakarta.

    Agenda persidangan Majelis hakim akan membacakan surat dakwaan bagi kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK dan advokat Maskur Husain dalam perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

    Sidanh dipimpin oleh hakim Juyanto dengan anggota hakim Wiyanto adam dan Zaini Basir. Keduanya didakwa menerima suap senilai total Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS dari sejumlah pihak, di antaranya Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, dan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507.390.000; dari narapidana kasus korupsi Usman Effendi sejumlah Rp525 juta; dan dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas kedua terdakwa Robin atau Maskur bahwa, “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP”.

    Advertisement

    Mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum, baik Robin atau Maskur menerima untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keduanya tidak akan mengajukan eksepsi.

    Selanjutnya Hakim memeutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin pekan depan (20/09/2021) dengan agenda pembuktian dengan mengahdirkan saksi-saksi persidangan.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply