HUKUM
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Mengakui Khilaf Melakukan Penipuan di Depan Hakim.
JAKARTA, Jarrakpos.com – Bergulirnya kasus Stepanus Robin Pattuju menguak berbagai fakta yang mencengangkan berbagai pihak. Robin diduga memanfaatkan lembaganya KPK untuk meraub keuntungan dan kepentingan pribadinya dengan menekan berbagai pihak baik yang ditengerai sedang berperkara di KPK ataupun pihak pihak yang hanya ditipu seakan akan sedang menjadi target KPK.
Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly bahkan berpendapat ulah oknum Pegawai KPK ini sangat berbahaya karena sudah melakukan pencemaran marwah KPK sebagai lembaga Antirasuah. Jhon meminta Pihak KPK mendalami secara khusus kasus Penipuan yang dilakukan Robin karena ranahnya pidana umum sehingga KPK bisa melakukan supervisi ke Pihak Kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, Robin mengatakan bahwa dirinya telah menipu dan membohongi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, hingga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. “Saudara M Syahrial saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp 1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari,” ucap dia.
Pernyataan Robin dikuatkan oleh Pengacaranya Tito Hananta yang menegaskan bila apa yang dilakukan kliennya adalah penipuan.
“Tetapi Robin sudah pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Medan. Nah keterangan Robin pada saat itu sebagai saksinya Syahrial, itu kan diberikan oleh Robin di bawah sumpah. Nah saya mendasarkan pada keterangan saksi itu. Terus bahwa di persidangan itu kan Robin sudah mengungkapkan. Poinnya adalah Robin itu menurut saya sebagai penasihat hukum klien kami ini sudah khilaf melakukan penipuan,” kata Tito.
“Nah kalau penipuan itu, itu kan diatur dalam pasal 372, 378 KUHP, jadi ini bukan tindak pidana korupsi, menurut kami lho ya,” sambungnya. ( Red )
You must be logged in to post a comment Login