Connect with us

    HUKUM

    Di Rantauprapat, Pencuri NMAX Ditembak Polisi

    Published

    on

    Rantauprapat – Pencuri sepeda motor NMAX di Rantauprapat terpaksa ditembak petugas karena melawan saat dibawa mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, Senin (20/9/2021).

    Adapun identitas tersangka yaitu RP alias Riko (29), warga Jalan Torpisangmata Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

    Dasar penangkapan LP / B / 1725 / IX / 2021 / SPKT – LBH PELAPOR An. M GANDAR WAHID dan SPT / 1814 / IX / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM.
    “Benar, kemarin tim Reskrim menangkap pencuri sepeda motor NMAX”, Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit kepada wartawan.

    Kata AKP Parikhesit, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 23.30 WIB di Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu terlapor meminta kepada pelapor agar mengantarkannya kerumah, dikarenakan kenal, pelapor pun mengantarkannya dengan sepeda motor NMAX BK 2978 RBE No Rangka MH3SG3190KK880642, No Mesin G3E4E1873364 An Sofia Anita Be Karo Sekali.

    Advertisement

    Nah, ditengah perjalanan, terlapor meminta sebagai pengemudi dan terlapor pun berkata, “Turun Kau, Aku Punya Senjata Ini”. Karena ketakutan pelapor turun dan terlapor membawa kabur sepeda motor milik pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 27.000.000 dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu.

    Lebih lanjut, AKP Parikhesit menjelaskan, dari hasil Lidik di Lapangan, hari Jumat (17/9/2021) sekira pukul 01.30 WIB, Tim 3 Tekab Unit Resum dipimpin Iptu Tito Alhafezt berhasil menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor curian tersebut ke seorang bernama Herman Sitorus di Kabupaten Asahan.

    Kemudian tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor warnanhitam Nopol BK 2978 RBE dan berhasil mengamankannya dari Herman Sitorus di Pajak Pagi Kisaran Jalan Panglima Polem.

    Selanjutnya tim melakukan pencarian barang bukti senjata tajam pisau yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya, namun saat didalam perjalanan, tersangka mencoba melukai petugas dengan borgol yang ada ditangannya.

    Advertisement

    Karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat guna mendapatkan perawatan medis, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]