Connect with us

    DAERAH

    Antisipasi Covid-19, Lapas Lembata Perketat Penerapan Prokes Covid-19

    Published

    on

    NTT-Jarrakpos.com| Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) dan menimbulkan gejala utama berupa gangguan pernapasan.

    Penyebaran penyakit ini tergolong sangat berbahaya karena dapat ditularkan melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin.

    WHO juga sudah menyatakan Covid-19 sebagai pandemic Global, di Indonesia sendiri penyebaran penyakit ini sudah sangat luas. Lapas maupun Rutan menjadi salah satu tempat rawan terhadap penyebaran penyakit ini.

    Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Andreas Wisnu Saputro menjelaskan, dalam rangka peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 guna mendukung pelaksanaan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-02.OT.04.01 tahun 2020 beberapa hal telah dilakukan di Lapas Lembata.

    Advertisement

    “Beberapa hal positif kita lakukan di Lapas Lembata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata,” tutur Wisnu Saputro (10/9/2021).

    Berhasil dihimpun media ini, beberapa hal positif yang dilakukan di Lapas Lembata
    untuk mencegah penyebaran Covid-19 antara lain, mulai dari pembagian dan pemakaian alat pelindung diri ( APD ) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas, pembagian vitamin kepada warga binaan, penyediaan sarana cuci tangan dengan air mengalir penyediaan sarana cuci tangan bagi petugas, warga binaan maupun pengunjung Lapas, pemasangan pamflet / baner pencegahan dan penanganan Covid-19 di Lapas Lembata, penggunaan alat ukur suhu tubuh pada area pintu masuk keluar di Lapas Lembata, kegiatan berjemur dan senam pagi, penyemprotan disinfektan, serta penyediaan alat rapid test bagi petugas dan tahanan/narapidana.

    “Pelaksanaan rapit test antigen masal di Lapas Lembata dilakukan pada tanggal 1 april 2021 terhadap 46 pegawai dan 80 warga binaan, petugas yang dinyatakan reaktif sebanyak 6 orang dan warga binaan sebanyak 15 orang, keseluruhan pegawai mapun warga binaan yang dinyatakan reaktif melakukan isolasi mandiri selama 17 hari, dan dinyatak negative pada saat melakukan rapit test antigen pada tanggal 17 mei 2021.
    Sampai dengan 1 september 2021 jumlah petugas yang masih melakukan isolasi mandiri sebanyak 2 orang sedangkan warga binaan nihil,” jelas Wisnu Saputro. (Mar/jp/*)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]