Connect with us

    DAERAH

    Kominfo Bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun Sosialisasi Gempur Peredaran Rokok Ilegal

    Published

    on

    PONOROGO-Jarrakpos.Com-Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ponorogo bersama Bagian Hukum Setda gencar melakukan sosialisasi di Bidang Cukai. Hal tersebut dilakukan guna menggempur peredaran rokok ilegal. Sosialisasi itu digelar di Balai Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan Ponorogo, Jumat (08/10).

    Sosialisasi tersebut dihadiri Bagian Hukum Setda Kab Ponorogo, Kasi Pemeriksa bea dan cukai pertama dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun sebagai narasumber.K

    Kepala Dinas Kominfo dan statistik, Najib Susilo menjelaskan bahwa rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Karena di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar. “Namun demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di Ponorogo,”lanjutnya

    Ia berharap nantinya peserta sosialisasi dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat di sekitarnya agar peredaran rokok ilegal di Ponorogo dapat ditekan.

    Advertisement

    “Kami meminta sampaikan kepada sanak saudaranya, seperti apa rokok ilegal, bagaimana penggunaan cukai rokok untuk apa, dan saya berpesan jangan beli rokok ilegal,”terangnya.

    Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kab Ponorogo melaporkan bahwa dalam sosialisasi ini menghadirkan peserta dari berbagai elemen masyarakat seperti toga dan tomas, Kelompok Informasi Masyarakat yang ada di Kecamatan Jenangan, para pedagang rokok dan perwakilan Ketua RT/RW. Tujuannya agar peserta mengenal tentang ketentuan di bidang cukai sehingga bisa turut mencegah peredaran rokok ilegal di Kecamatan Jenangan.

    Sementara itu, Kasi Pemeriksa bea dan cukai pertama, dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Tri Hariyono menyampaikan bahwa KPPBC TMP C Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara rutin melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penerapan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

    Kasi Pemeriksa bea dan cukai pertama, dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Tri Hariyono menyampaikan bahwa KPPBC TMP C Madiun Memberikan Materi“Ini kerja sama rutin yang kami lakukan antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Bea Cukai Madiun sebagai upaya kami menggempur rokok ilegal,” ujarnya. (Ad/dedy)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]