Connect with us

    NEWS

    Eks Bupati Labura Didakwa Korupsi Dana PBB Rp 2,1 M

    Published

    on

    Medan — jarrakpos – Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah alias H Buyung didakwa melakukan korupsi pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan lebih dari Rp2 miliar di masa jabatan periode 2010-2015.
    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison, perbuatan itu dilakukan Kharuddin bersama-sama dengan sejumlah pejabat.

    Yakni, Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labura; Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura; dan Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura (masing-masing telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan).

    Awalnya Pemkab Labuhanbatu Utara menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan pada Tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300. Kemudian Tahun 2014 sebesar Rp748.867.201. Selanjutnya pada Tahun 2015 sebesar Rp696.725.794.

    Namun, Kharuddin Syah menjadikan biaya pemungutan PBB sektor perkebunan tersebut sebagai insentif untuk tambahan penghasilan terdakwa termasuk Wakil Bupati Labura Minan Pasaribu, Sekda Pemkab Labura Edi Syampurna Rambe, beserta pejabat maupun pegawai DPPKAD Kabupaten Labura dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tanggal 9 Desember 2013.

    Advertisement

    Adapun dana yang diambil terdakwa dari PBB sektor perkebunan tersebut antara lain Tahun 2013 sebesar Rp937.384.612; pada Tahun 2014 sebesar Rp662.677.266; dan pada 2015 sebesar Rp586.407.417.

    Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Kharuddin pada Tahun 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp2.186.469.295.

    JPU pun menyebut terdakwa Kharuddin Syah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Advertisement

    Diketahui, Kharuddin Syah juga sempat terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara yang berbeda.

    Dia menyuap Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu; dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebesar SGD 242 ribu dan Rp400 juta.

    Selain itu, ia terjerat kasus suap untuk Irgan Chairul Mahfiz, anggota Komisi IX DPR RI, dan Puji Suhartono yang merupakan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019 masing-masing sebesar Rp200 juta untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

    Dalam perkara ini, Kharuddin Syah divonis 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan penjara), denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]