Connect with us

    HUKUM

    Mengaku Pendeta, Empat Pelaku Tipu Puluhan Juta Rupiah

    Published

    on

    KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau pengelapan pada jumat tanggal 1 Oktober 2021 lalu. Lokasi kejadian di depan Kantor Pos,Jalan A.Yani,Kelurahan Gelangan,Kecamatan Magelang Tengah,Kota Magelang.

    Dok.jarrakpos/fri

    Demikian keterangan Wakapolres Magelang Kota,Kompol Supriyadi S.H. dalam konferensi pers,Selasa(12/10/2021). Didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande A. Wibisono dan Kasi Humas Iptu Suharto,Wakapolres menjelaskan,penipuan dan atau pengelapan ini dilakukan oleh 4(empat) orang pelaku berinisial AM(54) asal Sulawesi Selatan,SD(52) asal Kalimantan Barat,SS(48) asal Jakarta Utara,dan II(51) asal Sulawesi Tengah.

    Dok.jarrakpos/fri

    Mereka berpura-pura mengaku menjadi sebagai Pendeta yang akan menyumbang gereja dengan meminta tolong menitip tranfer uang ke korban seorang perempuan berinisial MJS(70).

    “Keempat pelaku yang berpura-pura sebagai pendeta tersebut memberikan imbalan atau iming-iming kepada korban. Sehingga korban terperdaya dan memberikan ATM beserta Nomor PIN-nya,” terangnya.

    Dok.jarrakpos/fri

    Oleh pelaku,lanjut Kompol Supriyadi,kartu ATM ditukar dengan kartu ATM yanh tidak berlaku dan uang ATM korban diambil para pelaku. Sehingga korban mengalami kerugian Rp. 38.606.852,00.

    “Karena merasa ditipu,korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota. Dalam waktu 10 hari setelah kejadian akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan didaerah Cipanas,Cimangaten,Kabupaten Garut,Jawa Barat.

    Dok.jarrakpos/fri

    Dari tangan pelaku,petugas menyita 143 keping ATM dari berbagai BANK,uang tunai Rp.10 juta hasil penipuan dan selembar uang tunai Rp.100 ribu beserta 1bendel potongan kertas warna pink.

    Dok.jarrakpos/fri

    “Atas perbuatanya,keempat pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,”jelas Wakapolres.

    Sedangkan menurut keterangan salah satu pelaku,yakni AM,dirinya menerangkan kalau aksinya ini dilakukan dengan trik menjanjikan iming-iming dan tidak ada gendam. Sedangkan hasil dari kejahatannya ini dibagi rata oleh empat pelaku.

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    “Kami berempat sudah berkawan lama,dan sejak pandemi kami bertemu di Jakarta. Kami melakukan aksi jahat ini juga baru kali ini,”ucap AM.(fri)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]