NEWS
Tanggapi Putusan MK Terkait Pemberian Remisi, KPK : Kewenangan Remisi Ada Di Ditjen PAS Kemenkumham
Jakarta.Jarrakpos.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan bahwa kewenangan pemberian remisi merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham).
Hal tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian hak remisi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Martawa mengatakan, pemberian remisi untuk narapidana termasuk tahanan kasus korupsi merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu, Alex sampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali termasuk pada terpidana korupsi.
“Terkait dengan semua napi berhak mendapat remisi, secara normatif, sebetulnya aparat penegak hukum selesai ketika kita melakukan eksekusi ke lapas pemasyarakatan, sudah,” ucap Alex dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021).
“Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kementerian Kumham dan ini Dirjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas),” ucap dia.
Menurut Alex, sejauh ini KPK hanya diminta memberikan rekomendasi atau ditanyakan soal ‘justice collaborator’ (JC) narapidana yang berasal dari KPK.
JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
KPK sejauh ini selalu diminta oleh Kepala Lapas di mana tahanan koruptor yang dari KPK itu ditahan ketika akan memberikan remisi minta semacam rekomendasi apakah yang bersangkutan itu mendapatkan JC atau tidak,” ucap Alex.
“Kalau KPK tidak pernah memberikan JC kita akan sampaikan. tujuannya apa? surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi,” ucap dia.
Kendati demikian, ujar Alex, apakah rekomendasi itu menjadi bahan acuan oleh Ditjen PAS untuk memberikan remisi atau tidak itu sudah di luar kewenangan KPK.
Menurut dia, KPK hanya menjelaskan status narapidana dari lembaga antirasuah itu terkait perilaku ataupun kepatuhan membayar uang denda atau kerugian negara akibat kejahatannya.
Karena apa, KPK tidak bisa juga melarang ‘jangan dikasih remisi’, karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi,” ucap Alex.
Untuk mendapatkan remisi atau tidak itu sudah bukan domain dari KPK,” ujar dia
Adapun pemberian remisi tanpa terkecuali itu disampaikan MK saat membacakan putusan soal Pasal 34A, Pasal 34A, Pasal 36A, Pasal 43A dan Pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan pengacara sekaligus terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (30/9/2021)
Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” lanjut dia.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login