Connect with us

    HUKUM

    Edar Sabu, Pengendera Sepeda Motor Gol

    Published

    on

    Asahan – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria karena memiliki narkotika jenis shabu.

    Pelaku yang diamankan itu adalah berinisial “TH” (39) yang merupakan warga Tanjung Balai Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kodya Tanjung Balai.

    Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit I Narkoba IPTU Mulyoto SH MH saat dikonfirmasi Rabu(13/10) malam menyebutkan, tersangka ditangkap petugas saat mengedarkan shabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic di Desa Sijabut Kec. Air Batu Kab. Asahan pada hari selasa tanggal 05 oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib.

    Dari tangan tersangka tersebut diamankan 1.06 Gram Bruto diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah Hp Samsung lipat, 1 Unit sepeda motor Honda Sonic, Serta 1 buah potongan plastik kecil, ucap Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut

    Advertisement

    “Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan itu, lalu tersangka menjawab miliknya yang di peroleh dari pelaku berinisial “IL” yang merupakan warga Tanjung Balai Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

    “Akibat perbuatan tersangka itu dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara, tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]