DAERAH
YARA Beberkan Pejabat Publik Ikut “Gerogoti” Dana KONI Abdya
Blangpidie, Jarrakpos.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyorot dana hibah dari Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) untuk organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah itu diduga mengalir ke pejabat publik bertahun-tahun dengan dalih honorarium atau gaji sebagai pengurus.
“Jabatan pengurus KONI Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu tidak boleh dipangku oleh pejabat publik apalagi mengambil gaji atau honoraium itu tidak boleh, karena anggaran KONI itu bersumber dari dana hibah pemerintah,” kata ketua YARA Abdya Suhaimi. N, SH melalui rilis, Sabtu
Menurut pengacara muda itu, larangan ASN menjadi pengurus KONI tertuang pada pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan dan pasal 56 ayat 1-4 PP tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
“Dalam PP itu jelas disebutkan PNS dilarang merangkap jabatan, karena dana KONI yang diambil untuk gaji atau honor bersumber dari Pemerintah, maka siapapun PNS yang menjadi pengurus KONI memenuhi unsur rangkap jabatan lantaran menerima anggaran dauble dari Pemerintah,” ungkap Suhaimi
Suhaimi memberberkan hal itu setelah pihaknya mendapatkan dokumen pertanggungjawaban KONI Abdya terhitung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021, dimana Pemkab Abdya telah mengalokasikan dana hibah untuk KONI Kabupaten Abdya sekitar Rp 3 milyar lebih.
Dari besaran dana tersebut, sekitar Rp 877 juta dipergunakan untuk membayar gaji atau honorarium pengurus KONI, mulai dari staf, pengurus harian, ketua bidang, bendahara, hingga Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Abdya.
Sementara, kata Suhaimi, belum lama ini YARA mengetahui informasi dari media online, jabatan Sekretaris Umum KONI Abdya dipangku oleh pejabat publik, yakni kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh wilayah Kabupaten Abdya.
Disamping itu Ketua Yara Abdya Suhaimi, N. SH menduga ada beberapa ASN dan anggota DPRK Abdya yang merangkap sebagai pengurus KONI ikut terima honorarium sumber dana hibah dari Pemkab Abdya untuk KONI tersebut.
“Kepala Kacabdis Abdya itu pejabat publik. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh rangkap jabatan pengurus KONI, itu melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,”tegas Suhaimi
Oleh karena itu, Ia berharap kepada aparat penegak hukum agar secepatnya mengusut atau mengungkapkan “aliran” dana hibah untuk KONI Abdya itu, dan bagi ASN yang telah menerima honorarium yang dananya bersumber dari Pemerintah, maka harus dipertanggungjawabkan sebagaimana hukum berlaku.
You must be logged in to post a comment Login