Connect with us

    DAERAH

    Eks Bupati Kukar Bongkar Peran Aziz Syamsuddin di Sidang Suap Eks Penyidik KPK Robin

    Published

    on

    Jakarta (jarrakposjkt.id). Mantan Bupati Kutai Ketanegara (Kukar), Rita Widyasari mengaku kenal mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dari politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Saat itu, cerita Rita, Aziz datang ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tangerang dan memperkenalkan Robin sebagai penyidik KPK.

    “Pak Aziz menyampaikan bahwa Pak Robin penyidik KPK yang bisa bantu-bantu saya untuk (hadapi) PK di MA,” kata Rita dalam sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik KPK Robin dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

    Saat itu, lanjut Rita, Aziz yang saat ini juga tersandung kasus di KPK menyerahkan amplop kepada Robin. Namun, Rita sendiri mengaku tidak tahu isi amplop tersebut dan membantah bersumber dari dirinya.

    “Pak Aziz saat itu menyerahkan amplop kepada Pak Robin. Amplop coklat seukuran undangan,” ujarnya.

    Advertisement

    Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, kata Rita, Robin kembali datang ke Lapas Tangerang bersama seorang pengacara, Maskur Husain. Dalam pertemuan tersebut, Robin dan Maskur menyampaikan akan membantu peninjauan kembali (PK) Rita di Mahkamah Agung (MA), serta akan membantu mengembalikan 19 aset Rita yang disita KPK dengan syarat royalti Rp 10 M dan memecat kuasa hukum Rita dan mengangkat Maskur sebagai kuasa hukum yang baru.

    “Saya sampaikan kalau uang tunai sebanyak itu ngga punya. Tapi saya sampaikan punya aset, yaitu 2 rumah dan 1 apartemen. Kalau bapak (Robin dan Maskur Husain) memang berkenan, silakan digunakan. Saya tidak membayar dengan uang tunai. Jadi saya menyerahkan dokumen 2 rumah di Bandung dan 1 apartemen di Jakarta. Dokumen diserahkan ke Robin,” katanya.

    Kembali ke soal Aziz, Rita mengaku jarang berkomunikasi pasca pertemuannya di lapas yang memperkenalkan Robin. Namun setelah penangkapan Robin, Rita mengaku ditemui orang utusan Aziz di lapas.

    “Setelah berita penangkapan Robin, Aziz Syamsuddin menyuruh temennya untuk menemui saya dan bilang agar tidak bawa-bawa nama Aziz kalau diperiksa KPK. Dan ada angka uang dolar yang harus diakui sebagai milik saya, namun saya menolak untuk mengakui. Karena kalau saya klaim, saya bisa dipenjara 5 tahun dan saya ngga mau karena saya sekarang sudah sengsara,” ungkap Rita.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]