Connect with us

DAERAH

Gagal Kelola TPA Suwung, Tak Sesuai UU Pengelolaan Sampah

Published

on

Foto : Kondisi TPA Suwung yang gagal dikelola pemerintah daerah. (Ist)

[socialpoll id=”2499781″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Peneliti Lingkungan Dr. Ketut Gede Dharma Putra mengakui selama ini penanganan sampah di TPA Suwung, belum sesuai amanat undang-undang yang seharusnya dilakukan secara maksimal oleh pemerintah daerah. Hal itu yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Menetapkan Kabupaten/Kota sebagai Pengelola Sampah.

Untuk itu, pihaknya menilai penanganan sampah belum berjalan dengan baik, khususnya TPA Suwung Denpasar yang gagal dikelola dengan maksimal. Seharusnya Pemerintah Kota Denpasar yang menjadi tuan rumah sudah sepantasnya harus memiliki tanggungjawab penuh dalam menuntaskan masalah sampah.

Advertisement

Dampak tersebut telah menjadi pembicaraan publik serta berimbas pada pariwisata Bali, karena lokasi TPA dekat jalan kawasan strategis yakni Bay Pass Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa dan Kota Denpasar. “Memang benar bau sampah sudah terhirup dari jalan, apabila kondisi tersebut tidak segera ditangani akan menganggu masyarakat setempat dan pengendara, termasuk merusak citra pariwisata Bali,” ujarnya di Denpasar, Selasa (24/4/2018).

Dengan demikian, tentunya Anugrah Adipura Kota Denpasar 2017 tentu menjadi pertimbangan kembali mengingat pengelolaan sampah tidak ada pengolahan dengan jelas. “Apa penilaian Adipura tidak mengikutsertakan TPA Suwung karena alasan menjadi Kawasan Sarbagita,” ungkapnya.

Dengan berlakunya UU tersebut, tetap yang menjadi tanggungjawab penuh yakni Kota Denpasar karena TPA Suwung berlokasi di daerah tersebut. Upaya pengelolaan sampah TPA Suwung agar diperhatikan serius karena terletak di Kawasan Teluk Benoa, sehingga tetap terjaga kesuciannya mengingat terdapat tempat-tempat suci umat Hindu khususnya.

Disamping itu, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dengan demikian, sampah bukan menjadi masalah tetapi menjadi berkah bagi kehidupan peradaban manusia. aya/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]