Connect with us

    HUKUM

    Diduga Merasa Diperas Oknum Jaksa, Kades Seiraja Batubara Lapor ke BPI KPNPA RI

    Published

    on

    MEDAN, Jarrakpos.com-Diduga merasa diperas Oknum Kejari Batubara, Kades Seiraja Batubara melapor ke Ketua Umum Badan Peneliti Independan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI).

    Hal itu dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Seiraja Batubara, kepada TB Rahmad Sukendar saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Medan. Kamis (21/10/2021).

    Menganggapi hal tersebut, selaku Ketum BPI KPNPA RI yang selalu memerangi tindak pidana dan para pelaku korupsi, ia meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk menurunkan tim mengusut tuntas adanya dugaan kasus pemerasan oleh oknum Jaksa berinisial DRV yang bertugas di Kejari Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

    Hal ini disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar disela sela kunjungan kerjanya di Provinsi Sumatra Utara, dimana ada seorang Kepala Desa bernama Wahid Iskandar Barus, menemuinya untuk meminta bantuan perlindungan hukum atas pemanggilan klarifikasi yang dilakukan Kejari Batubara Sumatra Utara Pada 14 Agustus 2021 kemudian dirinya merasa diperas oleh oknum Kejari.

    Advertisement

    Wahid menceritakan kronologi peristiwa dugaan pemerasaan yang terjadi pada dirinya, bermula pada tanggal 14 Agustus 2021 saat dirinya menerima telpon dari DRV anggota Intel kejaksaan Negeri Batu Bara.
    Kemudian sekira pada pukul 11.00 Wahid pun mendatangi kantor Kejari Batubara dan langsung disambut oleh DRV dan langsung menyita HP milik Wahid.

    Setelah itu wahid dibawa ke kantor Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Batubara lalu  diinterogasi masalah pengadaan bola pimpong oleh Kasi BB. “Saya pun berargumen secara matang yang akhirnya beliau (Kasi BB) marah dan saya disuruh keluar dari ruangan Kasi BB, lalu saya dibawa ke ruangan khusus, oleh DRV, saya dibujuk supaya memberikan uang 70 juta rupiah dari nilai sebesar 10 % dana desa saya namun saya tolak” Ujar Wahid.

    Lanjut Wahid menceritakan kronologi kejadian, saat permintaan DRV ditolak untuk memberikan sejumlah uang yang diinginkan, DRV pun berkata “Jangan sampai Bapak Wahid masuk kesana sambil menunjuk ke arah ruang tahanan yang ada dipojok lorong Kejari Batubara”.

    “Setelah itu saya dimasukan ke ruang khusus selama beberapa jam mulai pukul 14 s/d pukul 18.15. hingga waktu adzan Maghrib, Saya lalu meminta handphone saya, setelah itu saya melaksanakan sholat maghrib, Selesai sholat maghrib dan makan malam, Kasi Datun Kajari datang dan menemui saya di pos satpam Kajari setelah bercerita terkait proses pemeriksaan di ruang Kasi BB, dan meminta untuk dibelikan TV 55 inc, ini perintah pimpinan kata Kasi BB pada saya” Wahid menambahkan.

    Advertisement

    Kemudian Wahid diizinkan pulang dengan catatan agar esok hari segera membawa TV 55 inc tersebut, namun setelah  pulang dan mencari pinjaman kesana kemari tidak kunjung dapat untuk pembelian TV sehingga pihaknya tidak jadi membelikan TV yang diminta oleh Kasi Datun Kejari Batu Bara.

    Dikarenakan  merasa teramcam. Maka dengan berat hati dan memberanikan diri akhirnya Wahid menemui Ketua Umum.BPI KPNPA RI yang sedang ada kunjungan kerja di Sumatra Utara untuk meminta bantuan perlindungan hukum.

    Tubagus Rahmad Sukendar, yang menerima laporan dari Kades Seiraja Batubara, itupun geram atas tindakan oknum Kejari tersebut, Selaku Ketum BPI KPNPA RI yang selalu lantang menyuarakan pemberantasan korupsi pun langsung meminta dengan segera kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menurunkan timnya menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepadanya.

    “Adanya laporan pengaduan Kades Seiraja Batubara kepada saya yang merasa diperas dan mendapatkan perlakukan tidak baik oleh oknum Kejari Batubara, saya meminta kepada Jamwas untuk segera menurunkan timnya menindaklanjuti, mengusut tuntas dan menindak tegas dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum Kejari Batubara,bila terbukti agar dicopot Kajari Batubara karena dianggap melakukan pembiaran anggota nya melakukan pemerasan jelas perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama institusi Adhiyaksa,” tegas Ketua Umum BPI KPNPA RI. ( Kurnia )

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]