Connect with us

    NEWS

    Terkait Persetujuan Lingkungan OJK Ragional 7 Sumbagsel, Begini Penjelasan DLHK Palembang

    Published

    on

    PALEMBANG,Jarrakpos.com – Terkait Pemberitaan dari pihak kontraktor pelaksana pekerjaan gedung kantor OJK ragional VII Sumbagsel ada dua perusahaan yaitu PT. Adhi Karya dan PT. Hutama Karya (KSO) yang membantah tuduhan pekerjaan tersebut tidak memiliki Amdal, karena perusahaannya telah melakukan proses pengajuan persetujuan lingkungan dengan membuat dokumen Amdal kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Palembang pada tanggal 21 Bulan Juli yang lalu.

    Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Desy Elvianti S.Pi.,M.Si., menyampaikan bahwa informasi mengenai Pembangunan Gedung OJK sampai dengan saat ini masih dalam proses persetujuan lingkungan yaitu Dokumen AMDAL RKL RPL., ujarnya dalam pesan WhatsApp pribadinya, Minggu (24/10/21).

    “Proses tersebut di awali dari surat kepala kantor OJK regional 7 Sumbagsel yang di sampaikan kepada kepala DLHK Kota Palembang menyampaikan beberapa informasi terkait pembangunan permohonan arahan dokumen lingkungan atas pembangunan gedung Kantor Regional 7 Sumbagsel,” katanya.

    Berdasarkan surat dari OJK tersebut adanya tanggapan dan arahan atas dokumen lingkungan dari DLHK pada tgl 15 Juli 2021, selanjutnya ada beberapa prosedur tahapan persetujuan lingkungan pembangunan gedung OJK yang harus di lalui,

    Advertisement

    1.Sosilisasi /Konsultsasi Publik para tanggal 3 Augustus 2021

    2.Rapat Teknis KA Amdal 23 Augustus 2021

    3.Verifikasi rapat Teknis KA Amdal 8 September 2021.

    4.Rapat Komisi dan teknis Amdal RKL RPL 13 Oktober 2021.

    Advertisement

    Namun sampai dengan saat ini kami dari Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kota Palembang menunggu dokumen perbaikan dari rapat teknis ANDAL RKL RPL pada tanggal 13 Oktober 2021 kemarin, urainya

    Selanjutnya, akan dilakukan rapat verifikasi dokumen ANDAL RKL RPL hingga pada akhirnya ada kesepakatan untuk penyelesaian dokumen final. Ini lah beberapa tahapan yang harus di lalui oleh konsultan yang mengajukan persetujuan lingkungan, tambahnya

    Masih dilanjutkannya, bahwa persetujuan lingkungan untuk pembangunan Gedung OJK Regional 7 belum Selesai bahkan belum ada.

    “Karena saat ini masih dalam proses penilaian dokumen AMDAL / RKL RPL dan sudah diajukan dengan beberapa tahap prosedur yang harus dilalui sehingga dikeluarkan persetujuan lingkungan,”sambungnya.

    Advertisement

    Dikatanya, mengenai telah melakukan kegiatan yang di lakukan pihak KSO kami DLHK sudah mengeluarkan surat teguran, dimana setelah surat persetujuan lingkungan dikeluarkan baru bisa melakukan kegiatan pembangunan fisik tersebut, tuturnya.

    Setiap kegiatan usaha harus melengkapi perizinan kalau tidak kena sangsi administratif sesuai Pasal 23A UU Cipta Kerja

    (1) Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah, tutupnya (DN)

    Advertisement

     

     

     

     

    Advertisement

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]