Connect with us

    NEWS

    Aktifitas Perusahaan Transportir Batubara, Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan, Manfaatkan Bahu Jalan Sebagai Kantong Parkir.

    Published

    on

    Lahat.Jarrakpos.com. Maraknya aktifitas transportasi pengangkutan batu bara dengan menggunakan sejumlah truck pengangkut berukuran besar ( Heavy Duty ) justru menimbulkan efek sistemik bagi lingkungan terutama di lokasi yang berdekatan langsung dengan perusahaan transportasi batu bara tersebut
    (Lahat , 27/10/2021).

    Terpantau di lokasi jalan alternatif baik dari arah muara enim menuju lahat maupun sebaliknya , Dari lahat menuju muara enim tepatnya di desa Ulak Pandan kecamatan Merapi barat kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

    Tampak berjejer beberapa mobil berjenis Hino Tronton Lohan Heavy Duty parkir di areal kantong jalan.Sebagian parkir dan sementara yang lainya memasuki lokasi kerja yang terletak terdekat dengan lokasi parkir tersebut.

    Bukan hanya mempersempit jalur jalan lintas Sumatera dari arah Lahat menuju Muara Enim , Namun terkadang pada saat musim hujan , Jutru menimbulkan licin pada jalan aspal dikarenakan kotoran atau tanah kuning yang melekat pada truck tersebut terbawa pada saat kendaraan tersebut melintas di jalan raya.

    Advertisement

    Menanggapi hal tersebut , Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Lahat melalui Sekdin Dishub Kabupaten Lahat menyebutkan kewenangan atas hal tersebut.

    ” Sampaikan info ini dengan Ka Dishub , Maaf kami belum punya kewenangan menanggapi . Terima kasih ” Sebut Sekdin Dishub Kabupaten Lahat , Muklis , Ketika dihubungi awak media.

    Sementara itu , Kapolres Lahat , AKBP Ahmad Gusti Hartono , SIK Menjelaskan mekanisme dan implementasi UU No 22 Tahun 2009.

    Bahwa kendaraan tersebut tergolong melakukan pelanggaran aturan parkir karena menurut UU No 22 tahun 2009 antara lain : pasal 43 yang berbunyi :

    Advertisement

    (1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

    (2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
    a. usaha khusus perparkiran; atau
    b. penunjang usaha pokok.

    (3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.

    Advertisement

    Demikian juga untuk dalam keadaan berhenti yang masuk dalam badan jalan

    Pasal 287 ayat 3 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

    Ketika menjelaskan realisasi dan tindakan preventif baik berupa himbauan maupun sosialisasi serta langkah implementasi , Atas hal tersebut , Kapolres Ahmad Gusti Hartono , Menyebutkankan himbauan sehubungan dengan penggunaan bahu jalan yabg dimanfaatkan sebagai kantong parkir tersebut.

    ” Kita himbau dan laksanakan gabungan . Karena toleransi angkutan batubara dari Pemda , akan kita libatkan Pemda ” Sebut Kapolres Ahmad Gusti Hartono kepada awak media.

    Advertisement

     

     

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement