Connect with us

HUKUM

Polres Pemalang Ungkap Kasus Currat,Enam Tersangka Berhasil Diamankan

Published

on

PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Currat). Tindak kejahatan tersebut terjadi di Kelurahan Beji RT 04 RW 09, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Senin 1 November 2021 lalu.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, S I.K., M.H. mengungkapkan kejadian Currat tersebut. Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 WIB, pelapor/korban M. Aliri bin Dasmo (50) memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam, di teras rumahnya.

 

Dok.jarrakpos/fri

“Kendaraan diparkir dalam keadaan terkunci stang dan gerbang dalam keadaan tertutup, kemudian pelapor masuk ke dalam rumah untuk istirahat,” terang Ari Wibowo, Kamis (04/11/2021).

Kemudian, lanjut Ari Wibowo, sekira pukul 05.00 WIB, saat Pelapor bangun dari tidurnya untuk melaksanakan salat subuh, pelapor keluar ke teras dan mendapati bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras. Kemudian pelapor menanyakan kepada para saksi akan tetapi para saksi tidak mengetahui keberadaan sepeda motor milik pelapor.

Advertisement

 

Dok.jarrakpos/fri

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai delapan belas juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Pemalang,” ujar Kapolres Ari.

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap para tersangka Currat tersebut. Mereka adalah Rasikin (20), Argo Aryasena Suseno (22), Lucky Handoyo (22), Andre Suherman (27), Candra (17), dan tersangka pedadah Son Haji Budi Hartono (37). Keenam tersangka tersebut semuanya warga Kabupaten Indramayu.

 

Dok.jarrakpos/fri

“Para tersangka Currat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun. Sedangkan tersangka penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun “ pungkas Kapolres AKBP Ari Wibowo. (Fri)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]