Connect with us

    HUKUM

    Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Tanjungbalai -Torgamba

    Published

    on

    Labuhanbatu -jarrakpos – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai Rantau Prapat Hingga Torgamba.

    Pengungkapan diawali oleh Team Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada tgl 28 Oktober 2021 berhasil menangkap AJS (Andre Jones Sitompul) Lk 25 Tahun warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Jl Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto

    Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (Herman Simorangkir) Lk 34 Tahun Warga Jl Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika sabu 4 Gram Bruto lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (Robet Hartono Sitorus) Lk 40 tahun warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia dari Pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (Saiful Bahri Siregar) Lk 20 Tahun warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (Iqbal) Lk 20 Tahun warga kota Medan dan berhasil menyita Barang bukti narkotika 2 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 700.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram Bruto,Tiga unit Timbangan Elektrik,6 Bungkus Plastik klip besar dan 1 Plastik Teh Merk GUANYINWANG Warna Hijau

    Dari keterangan IPUL sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba dimana Tsk ini memperolehnya adalah dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Noprmber 2021 namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor.

    Advertisement

    Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara ari

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]