Connect with us

HUKUM

Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Akhirnya Tertangkap Anggota Polsek Muntilan

Published

on

MAGELANG- Polsek Muntilan bersama Tim Resmob Polres Magelang berhasil menangkap empat (4) pelaku penganiayaan dengan modus premanisme yang terjadi di depan Kafe MANJA CHEESETEA Kp. Jagalan Muntilan Kab. Magelang, Senin (25/10/ 2021). Penangkapan kedua pelaku berinisial AL ( 21 ) dan BM (20) dilaksanakan di wilayah Solo, sedangkan kedua pelaku lainya berinisial HA (30) dan GP (21) menyerahkan diri ke Polsek Muntilan.

Kapolres Magelang Akbp Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya S,I.K., M.Si, saat Press Release di Loby Mapolsek Muntilan mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi di Satu (1) tempat yang masuk wilayah hukum Polsek Muntilan yaitu di Di halaman depan MANJA CHEESETEA ikut Kp.Jagalan Kel/Kec. Muntilan Kab. Magelang

“Awal kejadian, pada Senin (25/10/2021) pukul 19.00 wib, korban atas nama DEDI PRAYITNO mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda dan korban dikeroyok dari mulai tangan kosong dan ada juga yang memakai alat berupa helm dan batu serta ditabrak menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian hidung, luka lecet di bibir bagain atas, luka memar dibagian mata sebelah kiri, luka lecet di bagian punggung, luka lecet dibagian kaki kanan kiri dan gigi kacip kedua tanggal 1 di bagian rahang atas dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan,” ucap Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya S.I.K., M.Si, saat Press Release di Mapolsek Muntilan, jum’at (12/11).

Atas insiden ini, Polsek Muntilan berhasil menangkap empat (4) pelaku berinisial FSP, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

Dijelaskannya, masih menurut Kapolsek, waktu itu korban atas nama DEDI PRAYITNO (25) warga Dukun akan menuju ke tempat tinggal teman saat akan melintasi di depan Kafe MANJA CHEESETEA yang berlamat Kp.Jagalan Kel/Kec. Muntilan Kab. Magelang korban melihat pengendara ditengah jalan karena korban merasa terhalangi kemudian korban meminta pengendara tersebut untuk menepi, akan tetapi terjadi kesalahpahaman kemudian terjadi cek-cok selanjutnya teman-teman dari pengendara tersebut berdatangan dan menganiaya korban.

“Atas perbuatannya ini, Polsek Muntilan setelah menerima laporan dari korban bergerak cepat dan pada tanggal 04 November 2021 berhasil menangkap pelaku GL dan BM berikut dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban, penangkapan ini dilakukan di wilayah Solo,” imbuhnya.

Kapolsek Muntilan berkomitmen akan terus melakukan upaya harkambtibmas dengan mengedepankan pencegahan tindak pidana dengan lebih meningkatkan patroli dan mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk lebih dekat dengan masyarakat serta memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya karena sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut menjadi komitmennya sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas aksi premanisme dan pungli.(fri)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]