Connect with us

DAERAH

Polda Sulteng dan Jajaran, Memulai Operasi Zebra Tinombala 2021

Published

on

Palu-Jarrakpos.com. Polda Sulawesi Tengah hari ini resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2021 yang diawali dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan di Mako Polda Sulteng, Senin (15/11/2021)

Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam amanatnya yang di bacakan oleh Waka Polda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso.,S.I.K.,M.H mengatakan gelar pasukan yang di laksanakan saat ini, sangat perlu untuk dilakukan agar dapat mengetahui sejauhmana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung lainya, Sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal, berhasil dan sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah di tetapkan.

Kita ketahui bersama Operasi dengan mengangkat tema “melalu operasi zebra – 2021 kita wujudkan kamseltibcarlantas yang mantap serta pencegahan penyebaran covid-19 dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam menggunakan protokol kesehatan” jelas Kapolda Sulteng

Masih jelas Rudy, Operasi Ini bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan serta memberikan edukasi tentang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan covid 19.

Advertisement

Olehnya saya tekankan dalam pelaksanaan operasi zebra tinombala 2021 ini para personil yang terlibat agar melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, kedepankan sikap humanis, hindari tindakan arogan dan pungli, dan utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani SOP operasi dan protokol kesehatan Covid-19, tutupnya.

 

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.,S.I.K mengatakan operasi zebra tinombala – 2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah selama 14 hari, mulai tanggal 15 November 2021 sampai dengan 28 November 2021 dengan melibatkan 468 Personel, dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas mengahadapi perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Masih kata Didik, sasaran dari “operasi zebra – 2021”, yaitu; segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran covid-19 yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan tidak disiplin dalam berlalu lintas serta lokasi rawan macet, pelanggaran, dan rawan kerumunan, pungkasnya.

Advertisement

 

 

 

Sumber : Jarrakpos Official
Laporan : MR
Editor : Kurnia

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]