Connect with us

    NEWS

    Ubah Sejumlah Keterangan Eks Wakil DPR, Azis Syamsudin, Jaksa Peringatkan Sumpah Saksi Kepada AKP Robin

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Dalam sidang kasus suap AKP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22/11/2021), jaksa mengungkapkan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Robin saat diperiksa oleh penyidik KPK.

    Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin mengubah sejumlah keterangannya terkait eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam momen perkenalannya dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Jaksa KPK memperingatkan soal sumpah saksi kepada AKP Robin.

    BAP yang dibaca jaksa itu terkait perkenalan M Syahrial di mana sebelumnya Robin menyebut dia mengenal Syahrial karena dikenalkan Azis, tapi keterangan itu diubah menjadi ajudan Azis yang mengenalkan dia ke Syahrial di rumah dinas Azis.

    BAP: Sekitar Oktober 2020 saya bertemu M Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Saya dihubungi Dedi dan menyampaikan ke saya ada tempat bapak yang ingin ketemu, sekitar pukul 20.00 WIB saya berangkat ke rumah dinas Azis, pada saat di rumah dinas Saudara Azis Syamsuddin, saya diminta menunggu di halaman pendopo oleh Dedi, selanjutnya Saudara Azis Syamsuddin dengan seseorang selanjutnya saya kenal bernama M Syahrial menemui saya di pendopo. Pada saat itu, Saudara Azis Syamsuddin mengenalkan teman yang didampingi tersebut kepada saya dan menyampaikan, ‘ini ada teman saya yang mau diskusi, setelah menyampaikan hal tersebut selanjutnya Azis meninggalkan kami berdua.

    Advertisement

    BAP: Pada saat saya sampai saya bertemu Azis dan M Syahrial yang saat itu saya belum mengenalnya, dan ada dua orang yang tidak saya kenal. Tapi pada saat saya datang ke pendopo dua orang itu langsung pergi sehingga menyisakan saya dengan Azis dan Syahrial. Selanjutnya, saudara Azis Syamsuddin mengenalkan Saudara Syahrial kepada saya dengan mengatakan: ‘Ini Riyal, kader Golkar, ada yang ingin diobrolkan dengan Robin. Silakan kalian ngobrol berdua, saya tinggal ke dalam.

    Robin pun mengaku peristiwa di BAP itu tidak benar. Menurut Robin, yang benar adalah tidak ada Azis Syamsuddin dalam pertemuan di pendopo rumah dinas Azis itu.

    “Sudah kami rubah keterangan tersebut. Bahwa pada saat itu yang ada di pendopo Syahrial dan 2 orang lainnya. Kami di pendopo sempat duduk 4 orang di meja tersebut, yang dua orang pergi, itu (keterangan BAP) sudah saya ubah,” jawab Robin.

    “Kenapa diubah?” tanya jaksa lagi.

    Advertisement

    “Karena setelah saya ingat-ingat lagi, Dedi yang mengenalkan saya ke Syahrial (bukan Azis),” ucapnya.

    “Kami hargai keterangan Saudara ya. di sini padahal Saudara sudah menjelaskan secara detail terkait pengenalan. Kemarin juga sudah dibacakan BAP dari Dedi Yulianto yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak kenal dengan Syahrial. Gimana mau mengenalkan ke Saudara kalau Dedi tidak kenal,” timpal jaksa.

    AKP Robin juga mengubah keterangan soal pelaporan pengurusan perkara Syahrial ke Azis.

    Selain itu, jaksa mengonfirmasi BAP AKP Stepanus Robin Pattuju yang menyatakan melaporkan perkara Syahrial ke Azis. Namun, lagi-lagi Robin mengubah BAP itu.

    Advertisement

    Berikut BAP jaksa:

    BAP 50: Apakah selama Saudara berhubungan dengan M Syahrial terkait pengurusan perkara yang dialami oleh Syahrial dengan dengan tujuan agar M Syahrial tidak jadi tersangka atau naik ke penyidikan, saudara pernah melaporkan hal tersebut ke Azis Syamsuddin atau saudara Azis menanyakan perihal tersebut ke Saudara? Jawaban saudara; ya saudara Azis pernah hubungi saya melalui pesan WA, atau telepon saya tidak ingat lagi, menanyakan perihal Walkot tanjungbalai apakah jadi saya dibantu sebagaimana pertemuan awal antara saya, M Syahrial dan Azis Syamsuddin di rumah dinas yang bersangkutan. Lalu terhadap pertanyaan itu selanjutnya saya sampaikan bahwa terkait Walkot Tanjungbalai sedang kami proses, yaitu saya dan Maskur. Saudara Azis Syamsuddin mengatakan ‘syukurlah semoga cepat clear atau beres”.

    Robin pun menegaskan tidak ada peristiwa itu. Dia mengubah keterangannya.

    “Seingat saya tidak ada. Sudah saya ubah,” kata Robin singkat.

    Advertisement

    Jaksa pun terus mencecar Robin. Namun, Robin tetap mengatakan dia tidak melaporkan apa pun ke Azis.

    Jaksa pun mengingatkan Robin bahwa dia sudah disumpah sebelum diperiksa sebagai saksi untuk Maskur Husain.

    “Kalau memang tidak ada, kenapa harus dijelaskan panjang lebar seperti ini. Kalau saudara orang awam, saya masih maklum, lah ini saudara penyidik ya. Saya hargai keterangan saudara, tapi ingat ya saudara sudah disumpah,” tegas jaksa.

    Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa Maskur Husain. Maskur didakwa bersama Robin menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

    Advertisement

    Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

     

     

     

    Advertisement

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]