NEWS
Tirtawan Desak Kalapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini Dicopot
Singaraja, JARRAKPOS.com – Bebasnya Lars Christensen, 54, Warga Negara Asing (WNA) Denmark yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dalam perkara penistaan agama, pada Jumat 26 November 2021, menimbulkan reaksi berbeda dari kelompok masyarakat di Buleleng.
Kubu dari Istri Lasr bernama Retno Damayanti memprotes proses pembebasan. Kubu ini berdalih Lapas Kelas IIB Singaraja tidak menginformasikan kepada Retno tentang pembebasan Lars Jumat (26/11/2021) pagi ini.
Salah satu tokoh di kubu Retno yaitu Nyoman Tirtawan mengkritik keras Lapas Kelas IIB Singaraja. Tirtawan yang mantan anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 itu menilai telah terjadi pelanggaran HAM dan Kode Etik dalam proses pelepasan dan pengembalian Tahanan WNA Lars Christensen, 54, yang adalah WNA dari Denmark.
Dengan lantang Tirtawan mendesak Kementerian Hukum dan HAM agar Kalapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini segera dicopot dari jabatannya, karena dinilai telah melanggar HAM dank ode etik. Tirtawan menilai bahwa pembebasan Lars dilakukan secara diam-diam oleh Lapas Kelas IIB Singaraja tanpa ada pemberitahuan kepada istrinya Retno Damayanti. “Kalapas Singaraja harus dicopot,” desak Tirtawan.
“Pada pukul 08.30 Wita Jumat (26/11/2021) pagi, ketika keluarga dari Pak Lars Christensen justru harus menahan kecewa karena Pak Lars justru secara misterius dibawa kabur oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Sementara itu, Retno Damayanti selaku Istri Pak Lars malah tidak diberikan informasi perihal status dan keberadaan suaminya,” protes Tirtawan.
“Tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga, pertemuan yang dinanti malah berujung ketidakjelasan,” kritik Tirtawan lagi.
Tirtawan memaparkan, selaku WNA, Lars Christensen selaku pemegang KITAS adalah tanggung jawab dari sponsor dan keluarganya yaitu Retno Damayanti. Akan tetapi pada saat yang bersangkutan akan menjemput suaminya dari LP Kelas II B Singaraja dirinya malah mendapati suaminya dibawa lari tanpa adanya kejelasan dan informasi mengenai tujuan dan alasan tindakan tersebut. “Selaku Istri, Retno sama sekali tidak mengetahui keberadaan suaminya yang seharusnya dikembalikan pihak Lapas kepada pihak keluarga,” ungkap Tirtawan.
Tirtawan malah menuding telah terjadi penculikan terhadap Lars. Ia merujuk pada beberapa kejanggalan perihal dugaan tindakan penculikan terhadap WNA ini berdasar kepada tidak adanya informasi tentang tindakan lanjutanl proses pelepasan WNA kepada pihak keluarga (istrinya Retno Damayanti).
“Pihak keluarga bahkan tidak mengetahui keberadaan dari Lars karena sejak dinyatakan bebas dari Lapas yang bersangkutan justru dibawa kabur,” tuding Tirtawan.
Bagaimana tanggapan Kalapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini soal tudingan di atas? Kalapas Mut Zaini dengan luwes dan santai menjawab tudingan Tirtawan tersebut. “Istrinya kemarin (Kamis, 25 Novemver 2021) sudah bertemu dengan saya dan sudah diberitahu tentang pembebasa suaminya. Kemarin dia datang nitip dan ketemu saya dan istrinya tahu hari ini Lars dijemput Imigrasi. Dan tadi juga istri datang,” jawab Kalapas Mut Zaini saat dikonfirmasi terpisah.
Lebih jauh Kalapas Mut Zaini menjelaskan, Lars Christensen seorang Warga Negara Asing (WNA) Denmark yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Jumat 26 November 2021 dibebaskan. Lars bebas murni dan langsung diserahkan ke Imigrasi
“WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara” terang Kalapas Mut Zaini yang dalam waktu dekat akan segera dipindah ke Lapas Kelas IIA Bulukumba sebagai Kalapas.
Kasi Binapigiatja, Nyoman Sukendra, menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka. “Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.
Kalapas Mut Zaini mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut. “Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk telah mengetahui tentang bebasnya Lars Christensen tersebut dan telah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjemput dari Lapas Singaraja. Orang Asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi di Denpasar guna menunggu pendeportasian. frs/*
You must be logged in to post a comment Login