Connect with us

    DAERAH

    Mantan PPK Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Sulteng, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Buol Sempat Memanas

    Published

    on

    PALU, jarrakpos.com | Mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Hasyim Baharulah Day Hasjim, kini menjadi terpidana, berhasil ditangkap tim tangkap buron Kejati Sulteng, Jumat (26 /11/ 2021).

    Mantan PPK itu, kini menjadi terpidana terkait kasus pembangunan masjid raya di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sempat memanas di persidangan Tipikor Palu, pada tahun 2020 lalu.
    Tim Tangkap Buron (tabur) gabungan Kejati Sulteng, dan Kejari Buol, berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hasyim Baharulah Day Hasjim.

    Terpidana selaku mantan PPK di pembangunan masjid raya Buol, telah dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Mohammad Ronal, SH.
    Setelah berhasil memastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pukul 13.00 Wita menuju rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri blok B no 14, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

    “Dalam penangkapan yang dilakukan terpidana tidak melakukan perlawanan, dan proses penangkapan berjalan dengan kondusif, ” ungkapnya.

    Advertisement

    Setelah ditangkap terpidana langsung di bawa menuju Kejati Sulteng, untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi untuk kemudian dilaksanakan eksekusi, di Lapas Petobo Palu.
    Sebelumnya, Terpidana divonis pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

    Terpidana juga sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palu, terdakwa HASYIM BAHARULLAH DAY HASJIM, S.ST diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair.

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)  tahun 6 (enam) bulan  dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya.(karno).

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]