Connect with us

    NEWS

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memastikanpenetapan jabatan di lingkungan Pemasyarakatan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.com-Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro mengomentari Surat Keputusan (SK) Mutasi para Pegawai di lingkungan kerja Kementrian Hukum dan HAM(Kemenkumham) nomor SEK-41.KP.03.03 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekjen Komjen Pol Andap Budi Revianto dan diterbitkan pada 22 November lalu.

    Gigih Guntoro mempertanyakan adanya Pegawai yang dinilainya pernah ‘bermasalah’ namun mendapatkan posisi baru, sesuai dengan SK Mutasi itu.

    “Di SK yang baru ini juga masih ada orang yang bermasalah mendapatkan posisi, hal itulah yang menguatkan kami, bahwa ada praktek tidak sehat dalam proses pembuatan tersebut,” Gigih melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/11/2021).

    Pernyataan tertulis Gigih sangat disayangkan oleh Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly Nahadin yang justru beranggapan bahwa Kemenkumham diyakini telah secara cermat dan tepat dalam penetapan beberapa personil dalam jabatan tertentu. Tahapan penentuan pejabat diyakini telah melalui tahapan berdasar aturan yang berlaku. Apabila ada hal hal yang dirasa janggal Jhon berharap disampaikan melalui jalurnya supaya tidak menjadi polemik yang liar

    Advertisement

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memastikanpenetapan jabatan di lingkungan Pemasyarakatan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.Jika ada kejanggalan, harap disampaikan secara rinci disertai bukti.

    “Penunjukan atau pemberian jabatan kepada pegawai telah dilakukan sesuai prosedur dan transparan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kapasitas masing-masing orang,” tutur
    Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti menanggapi adanya isu pelanggaran pada promosi jabatan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemasyarakatan.

    Menurutnya, jika memang ditemukan kejanggalan dalam penetapan jabatan, tolong disampaikan kepada secara rinci dengan bukti yang jelas sehingga tidak menjadi spekulasi dan isu liar. “Kami akan sangat terbuka dengan laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti jika memang terjadi pelanggaran dalam proses promosi maupun mutasi jabatan,” tandasnya.( Red )

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]