DAERAH
BPI KPNPA RI Apresiasi Keberhasilan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho Menangkap Tersangka Pelaku Penipuan & Penggelapan Surat Tanah
Banten.Jarrakpos.com. Kamis (02/12/2021) Lagi dan kembali Terjadi Lagi, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) memberikan apresiasi Full Respect terhadap keberhasilan kinerja Kepolisian Daerah Banten yang telah bergerak cepat menindak lanjuti surat dinas dari Irwasum Mabes Polri ditujukan kepada Kapolda Banten Irjen Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho untuk segera menangani adanya aduan masyarakat yang di sampaikan terkait Laporan Atas nama Susanto.
BPI KPNPA RI Melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar juga mengucapkan selamat dan Apresiasi atas Keberhasilan Tim Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang telah berhasil menangkap Tersangka Berinisial ES yang sempat cukup lama tidak berjalan hingga menarik berkas perkara kasus tanah yang di laporkan oleh Susanto alias Ghosun di Polsek Labuan Banten sesuai dengan Nomor LP /09/II/2021/Res.Pandeglang /Polsek Labuan tanggal 26 Februari 2021 tentang terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 373 KUHP.
” Ditengah Banyaknya rentetan peristiwa terjadi akhir-akhir ini tentang Kurang baiknya Citra Polisi di tengah-tengah masyarakat, namun Polda Banten dibawah kepemimpinan Kapolda Bapak Irjen Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang telah membuktikan Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan.
BPI KPNPA RI sudah membuktikan langsung terhadap Keberanian dan Ketegasan Bapak Kapolda yang memerintahkan Direskrimum Polda Banten untuk Penegakan hukum harus tajam Keatas maupun kebawah.
Jenderal yang seperti ini sangat layak didukung dan diberikan Jabatan yang strategis di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Dalam waktu dekat ini akan Saya akan Surati ke Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Komisi 3 DPR RI ” Terangnya kepada Reporter kami.
Pria yang sempat digadang-gadang menjadi ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga mengatakan, akan mengawal kasus tersebut hingga proses pengadilan.
” BPI KPNPA RI memastikan akan menjadi garda terdepan mengawal kasus ini hingga disidangkan di meja hijau Pengadilan. kami berkeyakinan kasus ini akan mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya oleh hakim yang akan menangani kasus tersebut nantinya ” Terangnya menambahkan.
Seperti diterangkan Rahmad Sukendar, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : B.18/668/XI/Res.1.11./2021/Ditreskrimum bahwa telah dilakukan Pemanggilan, Pemeriksaan hingga Upaya Paksa berupa Penangkapan dan Penahanan Tersangka Saudari berinisial ES.
Sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh Polsek labuan namun tidak berjalan, hingga dilakukan Penarikan berkas perkara oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Banten terkait lamban nya proses hukum yang ditangani di Polres Pandeglang, sehingga Kapolda Banten berkewajiban melakukan penarikan berkas perkara tersebut dan saat ini kasus nya sudah berjalan ditangani Subdit II Harda Dit Reskrimum Polda Banten.
Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login